Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tujuh Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa memalsukan data dan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tujuh petugas yang menjadi terdakwa adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Divisi Keuangan PPLN Kuala Lumpur Tita Octavia Cahya Rahayu; Divisi Data dan Informasi PPLN Kuala Lumpur Dicky Saputra; SDM PPLN Kuala Lumpur Aprijon.
Kemudian petugas Divisi Sosialisasi PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono; Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN Kuala Lumpur Khalil; dan Logistik PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan Muhammad.
“Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Kumparan, Rabu (13/3).
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), jaksa menerangkan bahwa data yang berhasil dilakukan coklit hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Namun, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur yakni sejumlah 447.258 pemilih. Penetapan DPT tersebut juga dilaporkan ke KPU RI dan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS,” ujar jaksa.
“Bahwa para terdakwa tetap melakukan pengurangan dan penambahan dalam DPT-LN, walaupun para terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan,” pungkas Jaksa.
Atas perbuatannya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)













