
SORONG, SATUKANINDONESIA.Com – Balai Karantina Papua Barat Daya memusnahkan 60 kilogram jeroan berupa hati beserta ampela, serta 384 kilogram telur ayam. Mereka juga memusnahkan seekor ayam dan dua merpati.
Kepala Balai Karantina provinsi Papua Barat Daya, Sugeng Prayogo mengatakan, komoditas tersebut sebenarnya bukan termasuk barang terlarang.
Namun, kata dia, pengirimannya tidak disertai dokumen pemeriksaan kesehatan dari daerah asal sehingga dikhawatirkan menjadi sumber penyakit menular.
“Komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan rekomendasi pengiriman dari daerah asal. [Karena itu], pemusnahan ini untuk melindungi Papua Barat Daya dari risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan kesehatan, dan perekenomian masyarakat,”kata Sugeng dalam siaran pers, Kamis (27/02/2025).
Ia membeberkan, sebanyak empat jenis komoditas tersebut telah ditahan sekitar sebulan oleh petugas karantina di Pelabuhan Laut Sorong. Pasalnya, pemilik tidak kunjung melengkapi dokumennya, komoditas itu akhirnya dimusnakan dengan cara dibakar.
Balai Karantina Papua Barat Daya tidak memberi sanksi apa pun terhadap pemilik komoditas tersebut. Mereka hanya menasihati pemilik supaya tidak mengulangi perbuatannya.
“Patuhi peraturan yang berlaku. Kita harus bersama-sama menjaga Papua Barat Daya tetap bebas dari flu burung, penyakit mulut dan kuku, demam babi afrika, serta penyakit menular lain,”pungkas Sugeng.
Sementara Kristiyani Dwi Marsiwi, ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina provinsi Papua Barat Daya mengutarakan, sesuai Pasal 44 ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 pemilik diberi waktu selama tiga hari kerja, untuk melengkapi dokumennya.
“Tetapi, sampai dengan batas waktunya, pemilik ataupun penanggung jawab atau pembawa komoditas tersebut tidak dapat melengkapi dokumennya,”tukas Dwi Marsiwi. [**/GRW]













