• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
[FOTO] Massa Demo Tolak UU Omnibus Law Anarkis, Pos Polisi Simpang Harmoni Dibakar

Penolakan Omnibus Law, UU ITE dan Jurus Lama Pembungkaman

Oktober 14, 2020
Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

September 19, 2026
Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

September 19, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

September 19, 2026
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penolakan Omnibus Law, UU ITE dan Jurus Lama Pembungkaman

[Hukum]

Oktober 14, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
98
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tindakan anarkistis penolakan Omnibus Law. Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi menangkap tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di tengah riuh gelombang aksi penolakan Undang-udang Omnibus Law Cipta Kerja. Polisi menyebut penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, menilai penangkapan seseorang dengan menerapkan pasal ITE bukan hal baru.

“Ini kerap kali jadi satu pola baru dalam isu besar, contohnya di awal pandemi Kapolri Idham Azis sudah mengeluarkan TR (telegram) pasal penghinaan presiden kemudian isu besar lainnya adalah omnibus law,” kata Rivan, Rabu (14/10/2020).

“Semua berisikan narasi pembungkaman dan bagaimana caranya polisi hanya melindungi kekuasaan semata. Itu yang saya tangkap,” lanjut dia.

Rivan menjelaskan kondisi ini bermula dari Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Azis beberapa waktu sebelum demo Omnibus Law. Di dalamnya, kata Rivan, diamanatkan mengenai orang-orang yang menolak Omnibus Law.

“Disebutkan bahwa kontra narasi dan pendeskriditan terhadap orang-orang yang mengkritik tentang UU Ciptaker. Salah satu upayanya adalah menggunakan UU ITE. Narasi besarnya pembungkaman terhadap sipil,” terang Rivan.

Adapun pola yang dibentuk aparat menggunakan peraturan ini, kata Rivan, ditujukan kepada oposisi. Peraturan ini juga ditujukan bagi mereka yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

“Selalu ditujukkan kepada pihak oposisi. Arahnya selalu jelas kepada yang berbeda pandangan dan narasinya selalu dibawa kamu sudah baca atau belum bukan secara umum. Sejak awal proses ini sudah bermasalah,” ujar dia.

Lebih lanjut Rivan menjelaskan penangkapan dengan menggunakan pasal ITE memiliki indikator bias sehingga tidak bisa diukur. Dengan demikian aparat bisa saja menangkap mereka yang memang mengkritik kebijakan pemerintah.

“Ini sebenarnya tidak terukur dan tidak memiliki indikator yang jelas. Enggak ada kriterianya. Ini hanya jadi satu basis pertimbangan bagi Polri untuk membungkam narasi Omnibus Law,” katanya.

Rivanlee menilai UU ITE tidak relevan dengan kondisi sekarang. Atau setidak-tidaknya ia meminta aparat tak menggunakan pasal tersebut dalam menjerat mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

“Apakah pasal ini urgen? Ya, sangat urgen sebenarnya untuk diubah tapi seminimalnya kita minta jangan selalu gunakan undang-undang pidana untuk ‘menghukum’ seseorang yang mengkritik tersebut. Mungkin polisi bisa pakai perdata,” ujar dia.

Aktivis KAMI yang ditangkap polisi di antaranya Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Selain itu polisi juga menangkap lima aktivis KAMI lainnya, sehingga total delapan orang ditangkap dari kelompok tersebut.

Syahganda ditangkap oleh penyidik di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (13/10/2020) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Melansir CNNIndonesia.com, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.

Usul Revisi UU ITE

Sementara itu anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan bahwa fraksinya telah menggagas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan ini disampaikan Mardani menyikapi dugaan penggunaan UU ITE dalam penangkapan sebanyak delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

“Kami, PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di sosial media,” kata Mardani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10/2020).

Dia menyatakan bahwa penggunaan UU ITE semestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan hak berserikat.

Ia pub menilai penangkapan delapan aktivis KAMI yang dilakukan okeh pihak kepolisian ini merupakan ujian bagi demokrasi di Indonesia.

“Ini ujian bagi demokrasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas,” ucap Mardani.

Mardani menambahkan kekuatan pendukung demokrasi harus bersatu saat ini demi menjaga iklim kebebasan berpendapat yang baik di Indonesia.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiono mengatakan Awi baru penangkapan beberapa orang di Medan dan Jakarta itu diduga berkaitan dengan penyebaran hasutan melalui grup Whatsapp sehingga menyulut kericuhan selama aksi unjuk rasa.

Dari 8 orang yang ditangkap lima ditetapkan jadi tersangka. (*)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKAMIOmnibus LawUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Juli 29, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?