• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan Habibie

UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan Habibie

Oktober 17, 2020
Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia Bakal Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia Bakal Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Juni 11, 2026
Mahasiswa Gelar Demonstrasi Besar di Jakarta, Tuntut BBM Turun dan Setop MBG

Mahasiswa Gelar Demonstrasi Besar di Jakarta, Tuntut BBM Turun dan Setop MBG

Juni 11, 2026
ADVERTISEMENT
Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Juni 11, 2026
Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Juni 11, 2026
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan

Juni 11, 2026
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Juni 11, 2026
Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Juni 11, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Juni 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan Habibie

[Nasional]

Oktober 17, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
80
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi hutan. Pada draf UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, aturan tentang tutupan hutan minimal 30 persen yang menjadi warisan Habibie dalam UU Kehutanan telah dihapus

Jakarta, SatukanIndonesia.com – DPR akhirnya resmi mengirimkan naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) guna ditanda tangan lalu diperundangkan, Rabu (14/10/2020).

 Naskah yang dikirimkan tersebut, seperti yang dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, berjumlah 812 halaman dengan rincian 488 halaman berupa UU, dan sisanya bagian penjelasan.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada draf UU berjumlah 812 halaman, Omnibus Law UU Ciptaker menghapus kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan kecukupan kawasan hutan di setiap aliran sungai.

Aturan yang dihapus adalah yang berasal dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada UU Kehutanan itu mengharuskan pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan atau pulau minimal 30 persen.

“Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional,” demikian bunyi pasal tesebut.

Aturan mula itu ditandatangani Presiden ketiga RI B.J. Habibie pada 30 September 1999. Namun, aturan itu lenyap di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Jokowi.

‘Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau,’ demikian perubahan bunyi pasal 18 ayat (2) UU Kehutanan berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman yang diterima CNNIndonesia.com dari Baleg DPR RI.

Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja menambahkan satu ayat dalam pasal itu. Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan ialah termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ancaman Terhadap Hutan

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana menilai aturan terbaru itu mengancam keberadaan hutan di nusantara.

“Kalau tidak ada batas minimum, bagaimana kita memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan terlampaui?” kata Wahyu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).

Wahyu mengaku pihaknya tak habis pikir dengan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang menyebut aturan dalam Omnibus Law UU Ciptaker itu berdampak baik. Penghapusan aturan itu, kata dia, justru membuat Indonesia akan kesulitan menjaga porsi hutan.

Ia mengatakan dengan regulasi yang lama saja Indonesia masih tak mematuhi batasan ekspansi hutan. Oleh karena itu ketika aturan tak ketat lagi, Wahyu memprediksi hutan akan semakin dihabisi.

“Bagaimana kita melindungi hutan dari ekspansi industri ekstraktif, baik perkebunan, tambang, atau kehutanan. Bahkan dengan regulasi yang lama kita saja setengah mati,” ucap dia.

Sementara itu, pada 7 Oktober lalu, dalam konferensi pers lewat Youtube Perekonomian RI, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan.

Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

“Kalau ada masalah di lingkungan, karena dia (amdal) menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” kata Siti.

Siti juga membantah pernyataan yang menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat kemunduran terhadap perlindungan lingkungan. Politikus Partai NasDem itu mengklaim undang-undang ini hanya menyederhanakan perizinan demi kemudahan bagi para pelaku usaha.

 

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPRJokowiPresiden RIUU Ciptaker
ShareTweetSend

Related Posts

Tinjau SMPN 4 Wawali Harris Bobihoe Pastikan Kesiapan Kunjungan Presiden RI

Tinjau SMPN 4 Wawali Harris Bobihoe Pastikan Kesiapan Kunjungan Presiden RI

November 16, 2025
Usai Bertemu Tokoh Lintas Agama, Prabowo Janji Kawal RUU Perampasan Aset 

Usai Bertemu Tokoh Lintas Agama, Prabowo Janji Kawal RUU Perampasan Aset 

September 2, 2025
BP Tangguh Dinilai Diskriminasi, Presiden RI Diminta Perhatikan Aspirasi Pekerja Papua

BP Tangguh Dinilai Diskriminasi, Presiden RI Diminta Perhatikan Aspirasi Pekerja Papua

Agustus 18, 2025

Puan dan Presiden Peru Betemu, Bahas Peluang Kerja Sama Hingga di Sektor Pertanian

Agustus 12, 2025

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?