• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan Habibie

UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan Habibie

Oktober 17, 2020
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan Habibie

[Nasional]

Oktober 17, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi hutan. Pada draf UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, aturan tentang tutupan hutan minimal 30 persen yang menjadi warisan Habibie dalam UU Kehutanan telah dihapus

Jakarta, SatukanIndonesia.com – DPR akhirnya resmi mengirimkan naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) guna ditanda tangan lalu diperundangkan, Rabu (14/10/2020).

 Naskah yang dikirimkan tersebut, seperti yang dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, berjumlah 812 halaman dengan rincian 488 halaman berupa UU, dan sisanya bagian penjelasan.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada draf UU berjumlah 812 halaman, Omnibus Law UU Ciptaker menghapus kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan kecukupan kawasan hutan di setiap aliran sungai.

Aturan yang dihapus adalah yang berasal dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada UU Kehutanan itu mengharuskan pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan atau pulau minimal 30 persen.

“Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional,” demikian bunyi pasal tesebut.

Aturan mula itu ditandatangani Presiden ketiga RI B.J. Habibie pada 30 September 1999. Namun, aturan itu lenyap di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Jokowi.

‘Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau,’ demikian perubahan bunyi pasal 18 ayat (2) UU Kehutanan berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman yang diterima CNNIndonesia.com dari Baleg DPR RI.

Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja menambahkan satu ayat dalam pasal itu. Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan ialah termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ancaman Terhadap Hutan

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana menilai aturan terbaru itu mengancam keberadaan hutan di nusantara.

“Kalau tidak ada batas minimum, bagaimana kita memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan terlampaui?” kata Wahyu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).

Wahyu mengaku pihaknya tak habis pikir dengan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang menyebut aturan dalam Omnibus Law UU Ciptaker itu berdampak baik. Penghapusan aturan itu, kata dia, justru membuat Indonesia akan kesulitan menjaga porsi hutan.

Ia mengatakan dengan regulasi yang lama saja Indonesia masih tak mematuhi batasan ekspansi hutan. Oleh karena itu ketika aturan tak ketat lagi, Wahyu memprediksi hutan akan semakin dihabisi.

“Bagaimana kita melindungi hutan dari ekspansi industri ekstraktif, baik perkebunan, tambang, atau kehutanan. Bahkan dengan regulasi yang lama kita saja setengah mati,” ucap dia.

Sementara itu, pada 7 Oktober lalu, dalam konferensi pers lewat Youtube Perekonomian RI, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan.

Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

“Kalau ada masalah di lingkungan, karena dia (amdal) menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” kata Siti.

Siti juga membantah pernyataan yang menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat kemunduran terhadap perlindungan lingkungan. Politikus Partai NasDem itu mengklaim undang-undang ini hanya menyederhanakan perizinan demi kemudahan bagi para pelaku usaha.

 

Sumber

Komentar Facebook

Tags: DPRJokowiPresiden RIUU Ciptaker
ShareTweetSend

Related Posts

Tinjau SMPN 4 Wawali Harris Bobihoe Pastikan Kesiapan Kunjungan Presiden RI

Tinjau SMPN 4 Wawali Harris Bobihoe Pastikan Kesiapan Kunjungan Presiden RI

November 16, 2025
Usai Bertemu Tokoh Lintas Agama, Prabowo Janji Kawal RUU Perampasan Aset 

Usai Bertemu Tokoh Lintas Agama, Prabowo Janji Kawal RUU Perampasan Aset 

September 2, 2025
BP Tangguh Dinilai Diskriminasi, Presiden RI Diminta Perhatikan Aspirasi Pekerja Papua

BP Tangguh Dinilai Diskriminasi, Presiden RI Diminta Perhatikan Aspirasi Pekerja Papua

Agustus 18, 2025

Puan dan Presiden Peru Betemu, Bahas Peluang Kerja Sama Hingga di Sektor Pertanian

Agustus 12, 2025

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?