
SORONG, satukanindonesia.com – Masyarakat adat dari Lemba Klaso, Asbakken Raya, dan Sayosa Raya turun ke jalan untuk menolak rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten Malamoi yang diusulkan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya, pada Mei 2025 lalu.
Aksi protes yang digelar di ruas jalan Sorong–Tambrauw, tepatnya di kampung Klayili dan kampung Siwis, distrik Klaso, kabupaten Sorong, Selasa (22/07/2025).
“Kami punya komitmen bersama: tolak kelapa sawit dan tolak Kabupaten Malamoi. Itu sikap kami, sudah selesai. Tidak perlu dibahas lagi,”kata aktivis masyarakat adat, Ayup Paa.
Mewakili masyarakat Adat, Ia menegaskan, tidak ada alasan DPR RI melanjutkan pembahasan DOB Malamoi, karena penolakan itu sudah dilakukan sejak 2007.
Silas Kalasuat, Perwakilan pemuda adat Lemba Klaso mengatakan, aspirasi penolakan telah diserahkan secara resmi sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat adat yang menolak keras segala bentuk ekspansi kebijakan Negara, yang merugikan Masyarakat adat di atas tanah adat mereka.
“Kami, pemuda adat dari wilayah Lembah, Distrik Klaso, hari ini sudah menyerahkan aspirasi kami kepada MRP. Intinya, kami secara tegas menolak kehadiran Daerah Otonomi Baru,”ujar Silas.
Menurutnya, proyek semacam DOB bukanlah solusi untuk kesejahteraan masyarakat adat, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan hidup, lingkungan, dan nilai adat yang selama ini dijaga dengan teguh oleh masyarakat lokal.
Silas juga menyatakan, pengusulan DOB dilakukan secara sepihak tanpa konsultasi adat yang sah.
“Tidak ada satu pun proses dialog yang melibatkan kami sebagai pemilik hak ulayat. Pemerintah main sepihak, datang-datang bawa peta, bawa aparat, lalu bilang ini sudah ditetapkan. Ini cara kolonial, bukan cara Negara demokrasi,”kata Silas.
Lebih jauh, Silas menyebut, masyarakat Lemba memiliki sejarah panjang perjuangan mempertahankan tanah dan hutan mereka dari ekspansi kekuasaan Negara dan korporasi. Sambungnya, wilayah adat Klaso bukan wilayah kosong, tapi ruang hidup masyarakat adat yang sakral.
Sementara Tokoh adat Klaben, Obeth Ulimpa menyampaikan, keresahan mendalam terhadap skema pemekaran dan eksploitasi tanah adat yang berjalan tanpa konsultasi yang bermartabat.
Ia mempertanyakan, motif di balik pendekatan sepihak yang kerap dilakukan terhadap masyarakat adat.
Obeth mengingatkan, masyarakat adat sudah terlalu lama dijadikan objek pembangunan tanpa peran yang nyata dan setara dalam proses perencanaan.
“Kalau kau bilang kami tolak, itu karena kami tahu betul isi hutan, isi tanah ini. Orang yang tinggal di hutan tahu apa artinya kehilangan. Sementara yang hanya duduk di balik meja, tidak akan pernah rasakan itu,”katanya.
Kritik juga diarahkan pada sistem administrasi adat yang mulai “masuk angin” terbujuk kepentingan politik praktis dan ekonomi.
“Jangan karena alasan pembangunan, lalu marga kami dipecah-pecah. Ada Ulimpa A, B, C. Itu bukan pembagian marga, itu pembelahan adat demi kepentingan modal,”aku Obeth.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Papua Barat Daya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memekarkan enam DOB menjadi kabupaten sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan di provinsi ke-38 tersebut.
Lima wilayah di Papua Barat Daya yang diusulkan untuk pemekaran DOB terdiri atas kabupaten Maybrat Sau, kabupaten Imeko, kabupaten Malamoi, kabupaten Mpur, kabupaten Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Selatan. [**/GRW]













