• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Kembalikan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari 3 Kasus Terpidana Korupsi di Pekanbaru

KPK Kembalikan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari 3 Kasus Terpidana Korupsi di Pekanbaru

Oktober 6, 2025
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Kembalikan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari 3 Kasus Terpidana Korupsi di Pekanbaru

[Hukum]

Oktober 6, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung Merah Putih. Foto/dok.SINDOnews

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga dengan mengembalikan kerugian negara. Melalui eksekusi tiga terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau KPK berhasil memulihkan aset negara senilai Rp9,67 miliar serta sejumlah mata uang asing.

Ketiga terpidana kasus penyelewengan pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru 2024-2025 tersebut adalah Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Dari hasil eksekusi itu, KPK berhasil menyetor ke kas negara sebesar Rp9.672.704.000,00, ditambah USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Menurut keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Minggu (5/10/2025), Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan penjara, serta telah menyetorkan Rp3,64 miliar ke kas negara sebagai uang pengganti. Selain itu, KPK akan menagih pembayaran denda Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan vonis 6 tahun penjara. Indra telah menyetorkan Rp1,48 miliar, ditambah uang asing senilai USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti Rp1,67 miliar serta kewajiban membayar denda Rp300 juta.

Sementara itu, Jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi terpidana Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan telah mengembalikan Rp1,3 miliar ke kas negara. Novin masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta, yang juga akan ditagih dalam waktu satu bulan.

Selain uang pengganti dari para terpidana, KPK juga berhasil menyetor uang rampasan sebesar Rp3,24 miliar ke kas negara.

KPK menegaskan bahwa upaya pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi nasional. Langkah ini memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak hanya berakhir dengan hukuman badan, tetapi juga mengembalikan uang rakyat yang telah diselewengkan.

Eksekusi ini menunjukkan bahwa setiap rupiah hasil korupsi akan dikejar dan dikembalikan untuk kepentingan negara. Melalui pendekatan penindakan yang disertai pemulihan kerugian negara, KPK berharap dapat menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aset NegaraKasus Korups di Pekanbarukomisi pemberantasan korupsi kpk
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
KPK Tegaskan Belum Ada Rencana Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG

KPK Tegaskan Belum Ada Rencana Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG

Juni 20, 2026
KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Mei 6, 2026

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?