
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing setelah memeriksa tiga biro travel di Yogyakarta.
“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari inilah.com, Jumat (24/10/2025).
Budi belum merinci jumlah uang yang disita. Tiga pihak dari biro travel yang diperiksa adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan pada Kamis (23/10).
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” jelas Budi.
Seperti diketahui KPK terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus sekitar 10.000 kuota yang diduga disalurkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
Setelah melakukan pemeriksaan di Jawa Timur (Jatim), khususnya Surabaya, penyidikan kini berlanjut ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (23/10/2025).
“Sejumlah saksi yang diperiksa adalah dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji yaitu Saudara LWS (Lili Widojani Sugihwiharno), MM (Muhammad Muchtar), dan AB (Ahmad Bahiej),” ujar Budi.
Dia mengatakan, saksi bernama Durrotun Nafiah (DN) dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani (NAR) mengkonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sudah terjadwal untuk keperluan lain.
Sedangkan untuk saksi Raden Tanto Sri Hartanto (TSH) tidak hadir tanpa konfirmasi. Bagi pihak yang belum hadir dalam pemeriksaan kali ini, Budi menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengkonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK mencatat sedikitnya terdapat 400 biro travel dan 13 asosiasi haji yang terindikasi terlibat dalam perkara ini. Penyidik masih akan memanggil sekitar 100 biro travel lainnya untuk finalisasi penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap jumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini terus bertambah.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Asep menjelaskan, banyaknya pihak yang terlibat membuat proses penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang.
“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi secara 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus — yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.(***)













