• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Wanita Tangerang

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Wanita Tangerang

Oktober 26, 2020
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Wanita Tangerang

[Nasional]

Oktober 26, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
113
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Kelas IIB Tangerang. Sri bakal menjalani pidana penjara selama dua tahun di sana lantaran terlibat dalam kasus suap mengenai revitalisasi pasar.

“Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Senin (26/10).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan bahwa Sri telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery. Dengan begitu, ia terbebas dari pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sri terbukti bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491,94 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh.

Pemberian hadiah itu dimaksudkan agar Sri memenangkan perusahaan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,8 miliar Tahun Anggaran 2019.

Sri dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun di tingkat PK, hukuman terhadap Sri dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Ali menilai putusan PK di MA itu dapat menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

 Apalagi, putusan MA itu masih di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun. Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali ketika itu.

Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap Terpidana Radian Azhar ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur PT Gloria Karsa itu bakal menjalani masa pidana penjara selama 1,5 tahun di sana karena tersangkut kasus suap berupa pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp517 juta kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

ADVERTISEMENT

Pemberian mobil tersebut bertujuan agar perusahaan Radian ditunjuk sebagai mitra kerja Lapas Sukamiskin.

“Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar,” ucap Ali.

Ali melanjutkan, Radian juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Komentar Facebook

Tags: Bupati Kepulauan TalaudKPKSuap Menyuap
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?