• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Wanita Tangerang

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Wanita Tangerang

Oktober 26, 2020
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Agustus 27, 2026
Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Agustus 27, 2026
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Wanita Tangerang

[Nasional]

Oktober 26, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
113
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Kelas IIB Tangerang. Sri bakal menjalani pidana penjara selama dua tahun di sana lantaran terlibat dalam kasus suap mengenai revitalisasi pasar.

“Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Senin (26/10).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan bahwa Sri telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery. Dengan begitu, ia terbebas dari pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sri terbukti bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491,94 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh.

ADVERTISEMENT

Pemberian hadiah itu dimaksudkan agar Sri memenangkan perusahaan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,8 miliar Tahun Anggaran 2019.

Sri dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun di tingkat PK, hukuman terhadap Sri dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Ali menilai putusan PK di MA itu dapat menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

 Apalagi, putusan MA itu masih di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun. Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali ketika itu.

Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap Terpidana Radian Azhar ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur PT Gloria Karsa itu bakal menjalani masa pidana penjara selama 1,5 tahun di sana karena tersangkut kasus suap berupa pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp517 juta kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Pemberian mobil tersebut bertujuan agar perusahaan Radian ditunjuk sebagai mitra kerja Lapas Sukamiskin.

“Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar,” ucap Ali.

Ali melanjutkan, Radian juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Komentar Facebook

Tags: Bupati Kepulauan TalaudKPKSuap Menyuap
ShareTweetSend

Related Posts

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?