
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Agama dorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh oknum pengasuh pesantren.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan pihaknya tidak mentoleransi tindakan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kemenag menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal serta menjaga perlindungan anak.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” ungkap Basnang.
Kemenag juga merekomendasikan pemberhentian tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat.
Selain itu, terduga pelaku diminta tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya penanganan yang adil dan transparan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini melibatkan puluhan santriwati tingkat SMP yang menjadi korban di pesantren tersebut.
Polresta Pati telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini.(***)













