
JAKARTA, satukanindonesia.com – Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Jakarta pada 5-7 Juni 2026, dinilai telah cacat hukum atas “Pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip organisasi, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Tata Tertib Musyawarah Besar ”.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi selama penyelenggaraan Mubes hari pertama 5 Juni 2026, terbukti mengandung sejumlah keadaan yang menunjukkan bahwa proses Mubes telah mengalami cacat prosedural dan cacat substansial yang berakibat pada hilangnya legitimasi forum serta tidak terpenuhinya prinsip keadilan, keterbukaan dan kesetaraan bagi seluruh peserta Mubes.
Hal tersebut disampaikan sejumlah peserta melalui Siaran Pers pada Sabtu 6 Juni 2026 yang disampaikan sejumlah peserta mubes. Mereka adalah
Oktohari Dalanggo (Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Gorontalo); Andra Vitri (Provinsi Kalimantan Utara);
Hari Bariono (Provinsi Papua Selatan); Robert Alamsyah (Provinsi Bengkulu) dan
Jiki Syafril Ujung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957).
Fakta-fakta yang mereka temukan antara lain: Pimpinan sidang mubes, tidak menjalankan prinsip netralitas. Selain itu terjadi pembatasan hak peserta dalam persidangan.
Pimpinan sidang juga diduga tidak menjalankan fungsi secara independen dan netral sebagaimana mestinya, melainkan memperlihatkan keberpihakan terhadap salah-satu kepentingan calon ketua umum, sehingga mengakibatkan forum tidak lagi berjalan secara objektif dan demokratis.
Disebutkan, dalam pelaksanaan sidang, terdapat perlakuan yang berbeda terhadap peserta Mubes V Kosgoro, termasuk pembatasan kesempatan berbicara dan penggunaan perangkat persidangan. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan peserta dalam forum permusyawaratan organisasi sebagaimana Pasal 12 dan Pasal 13 Tata Tertib Mubes V Kosgoro 1957 mengenai Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau.
*Permintaan Skorsing*
Demi menjaga ketertiban forum
saat persidangan yang berlangsung hingga dini hari dan terjadi ketegangan yang semakin meningkat, ada permintaan skorsing yang disampaikan langsung tokoh pendiri dan senior organisasi, Dr. dr. H. R. Agung Laksono (Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957). Hal tersebut dilakukan demi menciptakan suasana kondusif dan mencegah kekacauan bermusyawarah. Namun permintaan tersebut tidak diakomodasi secara layak sehingga forum tetap dipaksakan berlangsung.
Hal demikian sangat bertentangan dengan Pasal 19 angka 8 Tata Tertib Mubes V Kosgoro 1957.
Salah satu fakta pelanggaran paling serius adanya perubahan dan penafsiran ulang terhadap syarat pencalonan Ketua Umum pada saat Mubes sedang berlangsung. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 24 Tahapan Penjaringan, Tahapan Pencalonan dan Tahap Pemilihan. Dalam praktik organisasi yang sehat dan sesuai asas kepastian hukum, syarat pencalonan harus ditetapkan sebelum tahapan pendaftaran dibuka dan tidak boleh diubah setelah proses pencalonan berjalan.
Perubahan aturan di tengah proses itu merupakan tindakan melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, serta merugikan peserta yang lebih dahulu memenuhi persyaratan calon ketua umum, berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di lingkungan panitia, ada hasil verifikasi dukungan pencalonan yang sebelumnya telah diumumkan dan menunjukkan terpenuhinya syarat pencalonan ketua umum oleh salah satu kandidat; Namun hasil tersebut kemudian tidak diakui tanpa penjelasan yang transparan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas. Tindakan demikian menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur verifikasi.
*Pemaksaan Aklamasi*
Meskipun masih terdapat keberatan, perbedaan pendapat, dan sengketa mengenai syarat pencalonan ketua umum serta tata cara persidangan, namun oleh Pimpinan Sidang, forum tetap diarahkan kepada mekanisme aklamasi.
Hemat kami, aklamasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh peserta yang memiliki hak suara menyatakan persetujuan tanpa keberatan. Dalam kondisi masih terdapat keberatan yang nyata dan belum diselesaikan, maka penggunaan mekanisme aklamasi seharusnya dibatalkan, sebab forum menjadi kehilangan dasar legitimasi demokratis.
Setelah terjadi ketegangan yang berkepanjangan, sejumlah peserta dan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil Mubes meninggalkan forum ( _walk out_ ). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberlanjutan kuorum dan keabsahan pengambilan keputusan yang dilakukan setelahnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perlu kami sampaikan:
Pelaksanaan Mubes V Kosgoro 1957 pada 5–6 Juni 2026 telah mengalami cacat hukum baik secara prosedural maupun substansial;
Seluruh keputusan yang dihasilkan dari proses yang cacat tersebut menjadikan Mubes V Kosgoro 1957 tidak memiliki legitimasi organisasi dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum maupun mekanisme internal organisasi;
Setiap upaya untuk memperoleh pengesahan perubahan kepengurusan berdasarkan hasil Mubes yang cacat tersebut, patut ditangguhkan sampai terdapat penyelesaian sengketa dan pemeriksaan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Demi menjaga marwah organisasi serta persatuan keluarga besar Kosgoro 1957, diperlukan Penyelenggaraan Ulang Mubes yang lebih transparan, demokratis, akuntabel dan sesuai dengan AD/ART serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh kader dan anggota Kosgoro 1957 diminta untuk tetap menjaga solidaritas, solid, terciptanya ketenangan, persaudaraan, serta menghormati proses hukum dan mekanisme organisasi yang tersedia guna memperoleh penyelesaian yang cukup adil dan bermartabat.
Kosgoro 1957 adalah organisasi perjuangan yang dibangun di atas nilai pengabdian, solidaritas, dan kegotongroyongan. Oleh karena itu, setiap proses kepemimpinan harus dilaksanakan secara demokratis, transparan dan bukan melalui prosedur yang menimbulkan keraguan terhadap legitimasi hasilnya. (***)













