
Ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat kunjungan kerja di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak. Percepatan penyusunan payung hukum itu penting guna memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
“Kami melakukan proses partisipasi publik bermakna (meaningful public participation) dalam konteks menerima masukan dan juga pengetahuan-pengetahuan terkait dengan rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kita susun,” kata Bob Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Bob Hasan mengatakan Kalimantan Barat dipilih menjadi salah satu daerah tujuan kunjungan kerja karena memiliki keragaman suku dan komunitas adat yang dapat memberikan perspektif penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dia menjelaskan RUU Masyarakat Adat saat ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR RI dan pembahasannya ditangani langsung oleh Baleg DPR RI.
Menurut Bob, penyusunan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hak tradisional yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Pada intinya, setiap warga negara di Republik Indonesia memiliki hak tradisional sebagai masyarakat adat dan juga hak asasi manusia sebagai warga negara,” katanya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan RUU, Baleg DPR RI secara bersamaan melakukan penyerapan aspirasi di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan kawasan Nusantara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi RUU mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat yang memiliki karakteristik berbeda-beda di setiap daerah.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai keberagaman komunitas adat di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam merumuskan regulasi yang dapat diterapkan secara nasional.
Oleh karena itu, masukan dari daerah menjadi landasan penting dalam penyusunan norma dan substansi undang-undang.
“Karena karakteristik suku adat kita sangat banyak, maka diperlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi garis besar kebutuhan dan perlindungan bagi masyarakat adat,” katanya.
Menurut dia, selama ini berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah adat, pelestarian nilai budaya hingga perlindungan hak-hak tradisional, membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat melalui regulasi tingkat nasional.
Dalam kesempatan itu, Bob juga menjelaskan perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari dinamika pembahasan yang berkembang selama proses penyusunan.
Dia mengatakan berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh adat memberikan pandangan bahwa hukum adat pada dasarnya telah hidup dan berkembang secara turun-temurun di tengah masyarakat sehingga tidak dibentuk oleh negara.
“Hukum adat itu sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana menjaga martabat dan derajat masyarakat adat. Karena itulah diperlukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” tegasnya.
Baleg DPR RI menargetkan proses penghimpunan aspirasi dan penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat dapat terus dilakukan sepanjang tahun 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPR RI bersama pemerintah.
Kalangan masyarakat adat dan pemangku kepentingan di daerah diharapkan dapat memanfaatkan proses partisipasi publik tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan, pengakuan, serta pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.(***)













