
Jakarta, satukanindonesia.com – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang kini memasuki tahap finalisasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Seperti yang dikutip Infopublik Selasa (11/8/2026), ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas usaha sekaligus membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai kebijakan dan insentif bagi pelaku UMKM.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro. Pengemudi tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan skala usahanya,” kata Maman.
Selain memberikan akses terhadap kebijakan UMKM, status usaha mikro juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya.
Ia mencontohkan, pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pengemudi membangun aset produktif sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.
Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Regulasi turunan tersebut harus tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
Maman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” katanya.
Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro. Menurutnya, penetapan status tersebut tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
“Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta,” kata Maman.(***)













