• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Agustus 12, 2026
Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

Wujudkan Polri Peduli Pendidikan, Kapolsek Shohibul Mahir ‘bantu’ Mengajar

November 2, 2026
Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

Matangkan Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Rp66 Miliar untuk Pelaksanaan dan Rp71 Miliar Bonus Atlet

November 2, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

Ketua Komite III DPD RI Dorong Penataan 172 Ribu Guru Non-ASN Prioritaskan Daerah 3T

November 2, 2026
Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

Genjot Kepercayaan Publik, Irjen Pol Eddizon Isir : Polri Siap Terima Kritik

November 2, 2026
Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

Bupati Manokwari Tegaskan OPD Patuhi Aturan dan Hindari Kegiatan Fiktif

November 2, 2026
Festival Film Hak Asasi Manusia Pasifik tentang Papua Barat di Fiji

Festival Film Hak Asasi Manusia Pasifik tentang Papua Barat di Fiji

November 2, 2026
Mafia Pangan Harus Dihentikan: Lindungi Rakyat, Jaga Wibawa Negara

Mafia Pangan Harus Dihentikan: Lindungi Rakyat, Jaga Wibawa Negara

November 2, 2026
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Pakai Rokok Elektrik

November 2, 2026
Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

Anggaran Beasiswa Nasional 2026 Meningkat, Filep Wamafma Dorong Prioritaskan Afirmasi bagi Papua

November 2, 2026
Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

November 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, November 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

(Politik)

Agustus 12, 2026
in News
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Anggi/detikcom)

Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mencegah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan karena kesulitan pembiayaan.

Rifqinizamy menilai bil langkah pemerintah memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan bagi daerah yang kesulitan dan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR RI.

“Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II yang merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari sinpo, Selasa, 11 Agustus 2026.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan pemerintah memang harus mengeluarkan kebijakan afirmasi untuk menyelamatkan persentase belanja pegawai di daerah, terutama PPPK.

Menurut dia, masih ada daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bahkan ada yang di atas 50 dan 60 persen. Karena itu, kami tentu menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan DAU tambahan dan mencicil DBH kurang bayar sejak tahun 2024,” ucapnya.

Dia berharap kebijakan tersebut bisa konsisten dilakukan pemerintah agar beban APBD untuk membayar belanja pegawai dapat terselesaikan.

“Jika kebijakan ini konsisten dilakukan oleh pemerintah maka ini juga bisa mengatasi soal sempitnya ruang fiskal untuk melakukan belanja-belanja pembangunan yang ada di daerah,” kata Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga sependapat dengan opsi yang dibuka Kementerian Dalam Negeri ihwal PPPK tertentu dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.

Bagi Rifqinizamy, PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan bisa diambil alih oleh pusat. Dengan demikian, layanan dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya.

“Karena itu, isu ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah bisa cepat diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pada prinsipnya, tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan tiga skema.

Pertama, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi. Kemudian, pemerintah pusat membayarkan DBH untuk daerah yang masih belum dicarikan. Terakhir, jika efisiensi telah dilakukan dan DBH sangat minim, pemerintah pusat akan menambah DAU.

Dia melanjutkan berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026, diputuskan bahwa total dukungan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp18,9 triliun.

“Rp10 triliun di antaranya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian, Rp8 triliun lebih itu adalah penambahan istilahnya top-up DAU,” kata Tito beberapa waktu lalu.

Menurut Tito, pencairan DBH telah dimulai sejak pekan lalu dan ditargetkan rampung pekan ini. Pada kesempatan yang sama, Tito juga mengungkapkan opsi pengangkatan guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat sebagai salah satu skenario mengatasi persoalan pembiayaan di daerah.

Mendagri masih mengkaji opsi tersebut lebih lanjut. Menurut dia, skema demikian dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bisa ditarik dan menjadi ASN pemerintah pusat. Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, tidak menumpuk satu tempat, bisa. Ini sedang dilakukan exercise,” katanya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy KarsayudaPPPK
ShareTweetSend

Related Posts

Dua Tahun Prabowo-Gibran Memimpin, SDM Papua Tidak Mengalami Peningkatan

Dua Tahun Prabowo-Gibran Memimpin, SDM Papua Tidak Mengalami Peningkatan

Oktober 26, 2026
TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

September 21, 2026
Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

September 18, 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

September 13, 2026

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?