• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

November 6, 2026
DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

November 6, 2026
Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

November 6, 2026
ADVERTISEMENT
Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

November 6, 2026
Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

November 6, 2026
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

November 5, 2026
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

November 5, 2026
Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

November 5, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

November 5, 2026
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

(Hukum)

November 6, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA, satukanindonesia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyidik mengungkap motif di balik kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.

Menurut Habiburokhman, penyidik perlu mendalami apakah penyadapan tersebut hanya bertujuan mengamankan posisi dan jabatan pihak tertentu atau berkaitan dengan kepentingan politik yang lebih jauh.

“Ya kita lihat ya, dalam tindak pidana itu kan ada peristiwanya dan ada motifnya. Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya,”kata Habiburokhman dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (05/11/2026).

Dikatakannya, penyidik perlu memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan untuk membaca peta situasi dan mengamankan posisi tertentu atau berkaitan dengan konstelasi politik maupun sikap politik pihak yang terlibat.

“Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan, gitu kan ya,”ujarnya.

Habiburokhman juga menilai, dugaan penyadapan terhadap pimpinan memiliki sensitivitas tersendiri dalam kultur institusi militer dan kepolisian.

Menurutnya, tindakan tidak mematuhi pimpinan atau insubordinasi merupakan persoalan serius di kedua institusi tersebut.

“Nah, tentara dan kepolisian itu kan punya kultur yang kurang lebih sama. Namanya insubordinasi itu sangat-sangat sensitif, ya. Tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif,”jelas Habiburokhman.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR belum ingin menyimpulkan bahwa kasus tersebut mengarah pada tindak pidana makar.

Ia menegaskan, proses hukum harus menjadi dasar untuk mengetahui motif dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

“Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan,” terangnya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin serius.

Istana Kepresidenan menilai, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori makar. Jika unsur pidana makar terhadap Presiden terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati.

Ancaman tersebut diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan biasa. Apalagi, informasi yang diperoleh melalui penyadapan berpotensi menyangkut kepentingan strategis negara.

“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini, mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,”kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (04/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, hingga petinggi partai politik. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua Komisi III DPR RI HabiburokhmanKomisi III DPR RIListyo SigitPenyadapan Presiden Prabowo
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

November 5, 2026
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

November 5, 2026
PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

November 4, 2026

Tiga Pati Polri Terduga Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Ditahan

November 4, 2026

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?