• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sebut Buka Peluang Jerat Korporasi jadi Tersangka

KPK Tahan Pejabat Kemenag Kasus Korupsi Barang dan Jasa

Desember 4, 2020
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
ADVERTISEMENT
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Agustus 29, 2026
Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Agustus 29, 2026
Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Agustus 29, 2026
Kemenpora dan BKPM Bersinergi Percepat Perizinan dan Investasi Industri Olahraga

Kemenpora dan BKPM Bersinergi Percepat Perizinan dan Investasi Industri Olahraga

Agustus 29, 2026
Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

Agustus 29, 2026
Bantu Pemulihan Trauma dan Kesehatan Warga, Satgas GULBENCAL TNI AL Gelar Trauma Healing dan Yankes di NTT

Bantu Pemulihan Trauma dan Kesehatan Warga, Satgas GULBENCAL TNI AL Gelar Trauma Healing dan Yankes di NTT

Agustus 29, 2026
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Pejabat Kemenag Kasus Korupsi Barang dan Jasa

[Hukum]

Desember 4, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2011, Undang Sumantri (USM).

Penetapan tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus eks pegawai di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu sudah dilakukan pada 16 Desember 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan USM [Undang Sumantri] selama 20 hari pertama dimulai sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/12).

Lembaga antirasuah mensinyalir telah terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp16 miliar untuk pengadaan di lingkungan Kemenag RI.

Kasus bermula ketika Kemenag RI yang memiliki alokasi anggaran Rp114 miliar melakukan sejumlah pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada 2011.

Alokasi diperuntukkan untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar; Pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang MTs sebesar Rp23,25 miliar; dan Pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 miliar.

Dalam hal ini, Undang diduga mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan “daftar pemilik pekerjaan”.

Pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) spesifikasi teknis laboratorium komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM.

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan “biaya peminjaman” perusahaan.

Karyoto menuturkan pada bulan berikutnya diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang yang pada akhirnya diarahkan kepada PT BKM.

“Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang menyampaikan sanggahan,” tutur Karyoto.

Undang mengetahui proses sanggahan tersebut, namun tetap menandatangani kontrak bersama PT BKM.

“Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar,” pungkas Karyoto.

Sedangkan untuk proyek di MTs dan Madrasah Aliyah dimenangkan oleh PT Telkom. Undang menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk kedua proyek tersebut.

“Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak ‘Senayan’ dan pihak Kemenag saat itu,” ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KemenagKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Usut Korupsi Pengadaan

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Usut Korupsi Pengadaan

Agustus 29, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?