
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindak pidana ujaran kebencian, penghasutan dan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Kapolda menerangkan, tindak pidana tersebut bisa merusak rasa nyaman masyarakat dan merobek kebinekaan Indonesia. Dia mengatakan tidak ada celah untuk ormas yang ingin menciptakan kerusakan.
“Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Menurut dia, Polda Metro Jaya perlu melakukan penindakan dan penangkapan serta penegakan hukum kepada Ormas yang sudah mengganggu ketertiban umum. Sebab, ia sebagai orang nomor 1 di Polda Metro Jaya harus bisa menjamin ketertiban sosial.
“Tugas Kapolda untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial tersebut. Social order, supaya masyarakat merasa aman, tapi dia juga merasa nyaman,” tuturnya.
Dia menegaskan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.
“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana,” tuturnya. (*)













