• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Larangan ke Luar Kota Bagi ASN dan Pegawai BUMN

Larangan ke Luar Kota Bagi ASN dan Pegawai BUMN

Februari 8, 2021
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

September 1, 2026
Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

September 1, 2026
ADVERTISEMENT
Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

September 1, 2026
DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

September 1, 2026
Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

September 1, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

September 1, 2026
Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

September 1, 2026
Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

September 1, 2026
Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

September 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan ke Luar Kota Bagi ASN dan Pegawai BUMN

[Nasional]

Februari 8, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pernak pernik dalam menyambut hari raya Imlek

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menjelang libur panjang Imlek yang bertepatan jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021, pemerintah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI – Polri, hingga pegawai BUMN untuk bepergian keluar kota. Larangan ini dikeluarkan pemerintah dalam rangka PPKM mikro yang diberlakukan.

“Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Selain soal libur Imlek ini, Airlangga menyebut pemerintah melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian COVID dalam rangka PPKM Mikro. PPKM Mikro akan berlaku pada 9-22 Februari 2021.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri, yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, baik itu PCR test maupun antigen swab. Kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random ataupun tes acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang ataupun keagamaan,” sebut Airlangga.

Airlangga menyebut WNA juga dilarang memasuki wilayah RI selama PPKM Mikro. Namun, tetap ada pengecualian bagi WNA dengan kategori tertentu untuk menapakkan kaki di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Kemudian penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional, yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA kecuali dengan kriteria tertentu dengan pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing PCR test, kewajiban karantina terpusat,” sebut Airlangga Hartarto.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah memberi arahan terkait libur Imlek. Dia berharap perayaan Imlek digelar dengan cara baru seperti angpao dikirim via ojek online. (FA/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNPegawai BUMNpemerintahPolisiPPKM MikroTNI
ShareTweetSend

Related Posts

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026

Gubernur DKI Pastikan Jakarta Aman, Pemprov Bersama TNI-Polri Siap Jaga Keamanan

Agustus 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?