• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengamat Sosial Politik UNPAS: Aksi Sadis dan Brutal KKB Bisa Dijerat dengan Pidana Terorisme

Pengamat Sosial Politik UNPAS: Aksi Sadis dan Brutal KKB Bisa Dijerat dengan Pidana Terorisme

April 24, 2021
Kementerian UMKM Dorong Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Kementerian UMKM Dorong Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Juli 27, 2026
Prediksi BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Prediksi BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Didominasi Berawan

Juli 27, 2026
ADVERTISEMENT
Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Gempa Bumi Guncang Tapanuli Selatan Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Juli 27, 2026
Menbud Sebut Permainan Tradisional Benteng Anak Indonesia Hadapi Risiko Ruang Digital

Menbud Sebut Permainan Tradisional Benteng Anak Indonesia Hadapi Risiko Ruang Digital

Juli 27, 2026
Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Dewan HAM PBB Didesak Mengunjungi Papua

Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Dewan HAM PBB Didesak Mengunjungi Papua

Juli 27, 2026
Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Juli 26, 2026
Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Juli 26, 2026
Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Juli 26, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Juli 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengamat Sosial Politik UNPAS: Aksi Sadis dan Brutal KKB Bisa Dijerat dengan Pidana Terorisme

[Politik]

April 24, 2021
in Hukum, Politik
0
0
SHARES
61
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si. (Foto: Ist)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional,” kata Tugiman pada Jumat (23/4/2021) di Yogyakarta.

Lebih lanjut disampaikannya, beberapa indikator tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh KKB antara lain adalah pada tahun 2017, kelompok ini melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 Warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Kemudian, pada 3 Desember 2018 lalu, KKB melakukan pembantaian massal terhadap 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.

“Selama 2019-2020, KKB juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personel TNI-Polri, dan melakukan penembakan terhadap pesawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan,” katanya.

Tugiman menyampaikan bahwa pada 8 Februari 2021 KKB juga melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar. Selain itu KKB juga melakukan aksi biadap menembak mati seorang guru di Kampung Yulukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

Tidak berhenti di situ, KKB juga melakukan pembakaran rumah dinas Guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, dan melakukan pembunuhan terhadap guru honorer, pelajar serta warga sipil lainnya. Begitu juga dengan kelompok yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini juga melakukan pembakaran Heli milik PT Ersa Air.

“Negara bisa menggunakan UU terorisme dalam hal ini karena Inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan Negara, ini tinggal political will pemerintah untuk menyikapinya,” pungkas Tugiman. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: KKBKKB BiadabKKB itu TerorisOPMOrganisasi Papua MerdekaPapuaTentara Pembebasan Nasional Papua BaratTerorismeTNITPNPB
ShareTweetSend

Related Posts

Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Juli 26, 2026
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Juli 13, 2026

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026

Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Juli 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?