• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenhub: Aturan Khusus Taksi Online Tunggu Putusan MA

Kemenhub: Aturan Khusus Taksi Online Tunggu Putusan MA

November 6, 2018
PM Kepulauan Solomon Serukan Investasikan Uang Anda pada Alam

PM Kepulauan Solomon Serukan Investasikan Uang Anda pada Alam

Oktober 6, 2026
Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Oktober 6, 2026
ADVERTISEMENT
DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

Oktober 6, 2026
KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

Oktober 6, 2026
Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Ancaman Terhadap Kedaulatan Indonesia

Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Ancaman Terhadap Kedaulatan Indonesia

Oktober 6, 2026
Panja RUU Pemilu Gelar Rapat saat Reses, Targetkan Rampung Awal 2027

Panja RUU Pemilu Gelar Rapat saat Reses, Targetkan Rampung Awal 2027

Oktober 6, 2026
Presiden FIFA Temui Prabowo di Istana Negara

Presiden FIFA Temui Prabowo di Istana Negara

Oktober 6, 2026
Prediksi BMKG: Awan Tebal Selimuti Sebagian Besar Jakarta, Hujan Ringan Turun Sore Hari

Prediksi BMKG: Awan Tebal Selimuti Sebagian Besar Jakarta, Hujan Ringan Turun Sore Hari

Oktober 6, 2026
Presiden FIFA Puji Indonesia sebagai Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Presiden FIFA Puji Indonesia sebagai Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Oktober 6, 2026
Menkop Ferry Gandeng KMDT Siap Jadikan Ekosistem Koperasi Danau Toba Percontohan Nasional

Menkop Ferry Gandeng KMDT Siap Jadikan Ekosistem Koperasi Danau Toba Percontohan Nasional

Oktober 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemenhub: Aturan Khusus Taksi Online Tunggu Putusan MA

[Hukum]

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
85
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji penyusunan aturan khusus terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring (online). Aturan khusus ini akan dibuat untuk mengakomodasi taksi online yang secara peraturan masih gabung dengan transportasi umum bukan dalam trayek.

Selama ini taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Selain taksi online, peraturan yang berlaku sejak 1 November 2017 itu juga memuat aturan tentang angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, hingga taksi.

“Kami akan membuat lebih khusus lagi. Kalau PM 108/2017 itu kan semua. Ada (angkutan) sewa, ada (angkutan) pariwisata, ada taksi, ada yang lain. Nanti mungkin (taksi online) akan diatur sendiri,” ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Minggu (26/08).

Ahmad menyebut, dalam perjalanannya Permenhub Nomor 108/2017 itu pernah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA). Dan, sambungnya, Kemenhub saat ini masih menunggu putusan MA terkait uji materi yang dilayangkan atas permenhub tersebut. Setelah putusan keluar, beleid anyar secara khusus untuk taksi online diterbitkan.

Ahmad tak merinci poin-poin yang disampaikan dalam uji materi. Namun, Ahmad memastikan dalam beleid anyar nantinya akan mengakomodasi hasil putusan MA.

“Kami belum berani mengatakan pasal per pasalnya karena pasal yang digugat belum diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam wawancara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengungkapkan peraturan baru itu nantinya akan mengatur supaya para aplikator (Grab dan Gojek) menjadi perusahaan transportasi karena para aplikator telah dibiarkan bebas merekrut pengendara untuk menjadi mitra.

Menurut Budi, beleid baru bakal menghilangkan kewajiban memiliki badan hukum atau koperasi yang sebelumnya menjadi ketentuan pemerintah bagi para sopir taksi daring.

Sebagai informasi, aturan taksi online telah menghadapi sejumlah gugatan di MA. Tahun lalu, MA membatalkan sejumlah poin pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2016, yang merupakan beleid pendahulu Permenhub 108 Tahun 2017. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKemenhubSatukan IndonesiaTaksi Online
ShareTweetSend

Related Posts

Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan dari Enam Negara demi Keselamatan Udara

Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan dari Enam Negara demi Keselamatan Udara

Agustus 24, 2026
Perkuat Budaya Keselamatan Berlayar, Kemenhub Bagikan 150 Jacket Life Bagi Nelayan Muara 

Perkuat Budaya Keselamatan Berlayar, Kemenhub Bagikan 150 Jacket Life Bagi Nelayan Muara 

Juli 19, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026

Sambut Libur Sekolah 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kapal Penumpang 

Juni 14, 2026

Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Juni 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?