• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenhub: Aturan Khusus Taksi Online Tunggu Putusan MA

Kemenhub: Aturan Khusus Taksi Online Tunggu Putusan MA

November 6, 2018
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Siklon Tropis Jangmi Picu Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Mei 28, 2026
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Mei 28, 2026
ADVERTISEMENT
Modus TPPO Makin Canggih, Anggota DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Modus TPPO Makin Canggih, Anggota DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko

Mei 28, 2026
Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Mei 28, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pangil Group Kembali Salurakan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Batam

Sambut Idul Adha 1447 H, Pangil Group Kembali Salurakan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Batam

Mei 28, 2026
Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi Tegaskan Pengembangan AI Harus Lindungi Demokrasi dan Kepentingan Publik

Mei 27, 2026
MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

Mei 27, 2026
Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Mei 27, 2026
Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Mei 27, 2026
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemenhub: Aturan Khusus Taksi Online Tunggu Putusan MA

[Hukum]

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
83
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji penyusunan aturan khusus terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring (online). Aturan khusus ini akan dibuat untuk mengakomodasi taksi online yang secara peraturan masih gabung dengan transportasi umum bukan dalam trayek.

Selama ini taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Selain taksi online, peraturan yang berlaku sejak 1 November 2017 itu juga memuat aturan tentang angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, hingga taksi.

“Kami akan membuat lebih khusus lagi. Kalau PM 108/2017 itu kan semua. Ada (angkutan) sewa, ada (angkutan) pariwisata, ada taksi, ada yang lain. Nanti mungkin (taksi online) akan diatur sendiri,” ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Minggu (26/08).

Ahmad menyebut, dalam perjalanannya Permenhub Nomor 108/2017 itu pernah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA). Dan, sambungnya, Kemenhub saat ini masih menunggu putusan MA terkait uji materi yang dilayangkan atas permenhub tersebut. Setelah putusan keluar, beleid anyar secara khusus untuk taksi online diterbitkan.

Ahmad tak merinci poin-poin yang disampaikan dalam uji materi. Namun, Ahmad memastikan dalam beleid anyar nantinya akan mengakomodasi hasil putusan MA.

“Kami belum berani mengatakan pasal per pasalnya karena pasal yang digugat belum diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam wawancara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengungkapkan peraturan baru itu nantinya akan mengatur supaya para aplikator (Grab dan Gojek) menjadi perusahaan transportasi karena para aplikator telah dibiarkan bebas merekrut pengendara untuk menjadi mitra.

Menurut Budi, beleid baru bakal menghilangkan kewajiban memiliki badan hukum atau koperasi yang sebelumnya menjadi ketentuan pemerintah bagi para sopir taksi daring.

Sebagai informasi, aturan taksi online telah menghadapi sejumlah gugatan di MA. Tahun lalu, MA membatalkan sejumlah poin pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2016, yang merupakan beleid pendahulu Permenhub 108 Tahun 2017. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKemenhubSatukan IndonesiaTaksi Online
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026
Jelang Libur Iduladha 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan

Jelang Libur Iduladha 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan

Mei 23, 2026
Kemenhub Uji Coba ETLE Deteksi Pelanggaran Kendaraan ODOL

Kemenhub Uji Coba ETLE Deteksi Pelanggaran Kendaraan ODOL

Mei 14, 2026

Kemenhub Siapkan Diskon Tiket Transportasi Libur Nataru 2025/2026

November 27, 2025

Ditjen Hubud Lakukan Pengawasan Navigasi Penerbangan Jelang Nataru 2025-2026

November 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?