• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gegara Mengupload Foto Menandu Anak di Facebook, Bupati Laporkan Warganya ke Polisi

Gegara Mengupload Foto Menandu Anak di Facebook, Bupati Laporkan Warganya ke Polisi

Juli 8, 2021
Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

Dorong Rindekraf Berdampak bagi Daerah, Komite III DPD RI Beri Lima Rekomendasi

September 13, 2026
TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Terhadap Penembakan ASN di Jayawijaya

September 13, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

September 13, 2026
Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Dua adalah DPO

Terduga Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Dua adalah DPO

September 13, 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel

Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel

September 13, 2026
Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

Komite III DPD RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Pendidikan Kedokteran

September 13, 2026
Hentikan kekerasan di Tanah Papua, PGI Desak Dialog Kemanusiaan

Hentikan kekerasan di Tanah Papua, PGI Desak Dialog Kemanusiaan

September 13, 2026
Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

Baleg DPR RI Menargetkan Tuntaskan 8 RUU pada 2026

September 13, 2026
Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

September 13, 2026
Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

September 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gegara Mengupload Foto Menandu Anak di Facebook, Bupati Laporkan Warganya ke Polisi

[Daerah]

Juli 8, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
453
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berawal dari niat mulia dan suci untuk kemajuan pembangunan di Humbang Hasundutan, namun berujung pada perkara pidana karena mengupload di facebook sebuah foto yang sedang menandu anak di dalam sarung dengan kondisi jalan jelek dan rusak di Dusun Nambadi, salah satu Desa di Kabuaten Humbang Hasundutan.

Jika perkara itu berlanjut, kenyataan pahit itulah yang akan menimpa pemilik Akun Facebook atas nama Azhari Tumanggor, sebagai terlapor warga Humbang Hasundutan yang dilaporkan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor sebagai Pelapor di Polres Humbang Hasundutan.

Pelaporan itu dimuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VII/2021/SPKT/ Polres Humbang Hasundutan/ Polada Sumut tertanggal 3 Juli 2021, yang beredar luas di dunia medsos Masyarakat Humbang Hasundutan.

Pemilik Akun Facebok atas nama Azhari Tumanggor selaku terlapor harus berhadapan dengan hukum di Polres Humbang Hasundutan.

“Hiruk pikuk seputar foto yang di upload di Facebook itulah yang menjadi salah satu isu yang hendak dibahas oleh warga yang tergabung dalam ormas Generasi Muda Papatar (GEMPAR) yang memaksa masuk rumah dinas bupati, kemarin hari Rabu”, kata Tonny Sihombing, Sekda Kabuten Humbang Hasundutan saat dihubungi SatukanIndnesia.com melalui telpon selulernya, Kamis, 8/7/2021.

Menurut Tonny, Bupati Humbang Hasundutan meyakini foto dua warga sedang menandua nak di dalam dua sarung yang di upload di Facebook itu tidak mencerminkan adanya anak yang sedang ditandu dalam sarung.

“Bupati tidak mau memenuhi tuntutan warga karena dari bentuk dan karakteristik foto dua warga yang diupload di facebok sedang menandu anak di dalam dua sarung disuatu dusun, Bupati tidak meyakini dan tidak percaya adanya anak yang sedang ditandu di sarung,” kata Tonny menirukan perkataan Bupati Dosmar Banjarnahor yang telah melaporkan pemuatan foto itu sebagai dugaan perbuatan pidana di Polres Humbang Hasundutan.

BeritaTerkait: Viral Bupati Humbang Hasundutan Perkarakan Warganya Sendiri!

Mengenai laporan polisi Bupati Humbang Hasundutan itu, secara terpisah Kasat Reskirm Polres Humbang Hasundutan AKP J.H.Tarigan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti dan keterangan pihak terkait dengan peristiwa dimaksud.

Menurut AKP J.H. Tarigan, pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Edaran Kapolri untuk terlebih dahulu mengupayakan mediasi guna tercapainya perdamaian diantara para pihak yang berperkara.

“Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri, Penyidik wajib terlebih dahulu melakukan mediasi untuk mengupayakan perdamaian diantara para pihak”, ujar Akp. J.H. Tarigan menjawab pertanyaan Media SatukanIndonesia.com mengenai tahapan dan upaya yang sedang dan yang akan dilakukannya memproses perkara Pengaduan Bupati Humbang Hasundutan yang melaporkan warganya.

Baca Juga: Anggota Paspampres Bersitegang dengan Petugas PPKM, Berusaha Menerobos Pos Penyekatan

Akp. J. Tarigan menuturkan, upaya mediasi yang akan dilakukannya dalam memproses perkara laporan itu merupakan ruang lingkup dugaan perbuatan tindak pidana di bidang Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

“Laporan Bupati ini sementara didasarkan pada UU ITE, sehingga dikaitkan dengan Surat Edaran Kapolri harus dilakukan mediasi dengan mengundang para pihak”, ujarnya.

Sementara, mengenai Surat Bupati Humbang Hasundutan tertanggal 7/7/2021 yang viral memperkarakan warganya yang tergabung GEMPAR karena memaksa masuk kerumah dinas Bupati pada hari Rabu, 7/7/2021, AKP. J.H. Tarigan mengakui telah menerima surat tersebut, tapi belum masuk dalam register perkara. “Kita sudah menerimanya, tapi baru hanya menerima,” katanya tanpa bersedia menjelaskan apakah Bupati Sediri datang mengantarkannya atau melalui perwakilan.

Mengenai langkah hukum yang ditempuh Bupati Humbang Hasundutan yang melaporkan warganya karena mengupload foto sedang menandu membawa anak ditengah jalan yang rusak, Aldrin Steven Patty, S.H., M.Kn., dari Kantor Hukum “MTS & Associates Law Firm” berkantor di Jakarta, mempertanyakan dan meragukan pemahaman dan konstruksi hukum yang dibangun Bupati, sehingga dengan sekonyong-konyong melaporkan warganya sangat prematur.

Ia mengatakan, dilihat dari niat sebagai titik berat pemidanaan terhadap seseorang yang diduga melakukan sebuah perbuatanya itu dengan mengupload foto yang menandu anak dalam sarung bukan dimakusdkan sebagai perbuatan pidana dan atau tidak bisa di analogikan sebagai perbuatan hoax atau kebohongan ataupun bukan untuk merusak namabaik Bupati.

Baca Juga: Erick Thohir Khawatir Nasib PLN Bakal Kayak Garuda Indonesia

“Terlalu premature seorang pejabat membuat suatu kesimpulan bahwa menandu anak dalam sarung ditengah jalan yang rusak dikategorikan sebagai perbuatan pidana menurut UU ITE”, ujar Aldrin.

Aldrin menambahkan, Bupati Humbang Hasundutan yang secara dini dan terburu-buru telah melaporkan warganya secara pidana di Polres Humbang Hasundutan, merupakan mencerminkan pemahamannya yang sangat dangkal dan minim, baik dalam kepemimpinan maupun dibidang hukum.

(01/TIM/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: BupatiBupati Humbang HasundutanHumbang HasundutanMTS Law Firm AssociatesOrmas GemparPolres Humbang HasundutanPolriSumatera UtaraTonny SihombingUU ITEViral
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Agustus 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?