INFOGRAFIS: Adnal Silaban
22 Juli 2021

SatukanIndonesia.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan baru ini, tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Bantuan Sosial Tunai untuk Warga Kota Bekasi
Jet Tempur Siluman Su-75 ‘Checkmate’ Rusia, Pesaing F-35 Amerika Serikat
Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
Permenkumham yang mengatur perluasan pembatasan terhadap orang asing tersebut resmi diberlakukan sejak, 21 Juli 2021. Selengkapnya.
Simak infografis
(nal)













