• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Juli 28, 2021
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
Menko PMK Bersama Menag Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan 

Menko PMK Bersama Menag Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan 

Oktober 20, 2026
Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Oktober 20, 2026
Respon Cepat Kecelakaan Kapal, TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta-370 Cari ABK KM Khatulistiwa 8

Respon Cepat Kecelakaan Kapal, TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta-370 Cari ABK KM Khatulistiwa 8

Oktober 20, 2026
KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Oktober 20, 2026
Terima Aksi Damai HMI, Ketua DPRD Batam Dukung Aspirasi Penanganan Karhutla

Terima Aksi Damai HMI, Ketua DPRD Batam Dukung Aspirasi Penanganan Karhutla

Oktober 20, 2026
DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

Oktober 20, 2026
Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

[Hukum]

Juli 28, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tak hanya Jaksa Pinangki, kini Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memberikan diskon hukuman kepada Djoko Tjandra.

Di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Di tingkat banding, hukuman Djoko mendapat diskon.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Jaksa Terima Putusan PT DKI, Tak Ajukan Kasasi Atas Jaksa Pinangki

Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Alasan majelis meringankan hukuman adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.

“Hal yang memberatkan Terdakwa telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan tindak pidana korupsi’ dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut,” ucap majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Turunnya hukuman Djoko sesuai prediksi anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Arsul berpandangan pejabat yang menerima suap seharusnya dihukum lebih berat daripada yang menyuap.

Baca Juga: ‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

Menurutnya, turunnya vonis terhadap Pinangki bakal membuka kemungkinan vonis Djoko Tjandra diturunkan.

“Logisnya, pejabat yang menerima suap harus dihukum lebih berat daripada warga masyarakat yang menyuap. Nah, kalau vonis di tingkat peradilan pertama atas Djoko Tjandra 4,5 tahun karena menyuap pati Polri dan jaksa Pinangki, bisa diperkirakan, dengan turunnya vonis Jaksa Pinangki, maka bisa turun pula vonis terhadap Djoko Tjandra,” ucap Arsul.

Untuk diketahui, majelis tinggi yang mengadili Djoko Tjandra sebelumnya juga menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Jaksa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan kasasi. Padahal Pinangki sebagai aparat penegak hukum melakukan korupsi miliaran rupiah dan melakukan kejahatan pencucian uang. (FA/SI).

 

Komentar Facebook

Tags: Diskon Masa TahananDjoko TjandraJaksa PinangkiPengadilan Tinggi Jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
Ternyata Pinangki Masih Digaji Negara dan Berstatus PNS

Ternyata Pinangki Masih Digaji Negara dan Berstatus PNS

Agustus 5, 2021
Jika Tata Bicara Tak Baik Bukan Habib Namanya, Kritik Pangdam Jaya

Ajukan Banding, Habib Rizieq Tak Seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Agustus 4, 2021

Pro Kontra “Diskon” Hukuman Penjara Jaksa Pinangki

Juli 23, 2021

Jaksa Terima Putusan PT DKI, Tak Ajukan Kasasi Atas Jaksa Pinangki

Juli 6, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?