• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenlu Tidak Berwenang Pulangkan Rizieq Shihab Walau Izin Tinggal Habis

Kemenlu Tidak Berwenang Pulangkan Rizieq Shihab Walau Izin Tinggal Habis

Desember 19, 2018
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

Juli 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Juli 20, 2026
Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Juli 20, 2026
Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Juli 20, 2026
Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Juli 20, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Juli 20, 2026
LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

Juli 20, 2026
KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

Juli 20, 2026
Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Juli 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Kemenlu Tidak Berwenang Pulangkan Rizieq Shihab Walau Izin Tinggal Habis

[Internasional]

Desember 19, 2018
in Internasional
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Walaupun izin tinggal Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi sudah habis. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak berwenang secara sepihak memulangkan atau membawa Rizieq Shihab keluar dari Arab Saudi.

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemberian sanksi terkait pelanggaran izin tinggal sepenuhnya kewenangan pemerintah Saudi.

“Masalah izin tinggal kan itu hak otoritas Saudi. Sama seperti di Indonesia yang mengatur dan memberikan izin tinggal kepada warga negara asing kan kantor imigrasi kita, bukan negara asal warga tersebut,” ucap Arrmanatha dalam jumpa pers di Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (08/11/18).

Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal di Saudi, karena visa yang ia gunakan sudah melewati batas waktu.

 

Visa Sudah Tidak Berlaku

Menurut Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel beberapa waktu lalu, visa bernomor 603723XXXX yang dipegang Rizieq bersifat multiple, atau bisa beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.

“Visa (Rizieq) sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018,” kata Agus.

“Karena keberadaan MRS [Mohammad Rizieq Shihab] sampai hari ini masih berada di KAS [Kerajaan Arab Saudi], maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS.”

Menurut Agus, untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus keluar terlebih dulu dari Saudi untuk mengurus administrasi.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggalnya di Arab Saudi sudah kedaluwarsa.

Sementara itu, berdasarkan aturan imigrasi Saudi, setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

Dikutip Reuters, sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan bui jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya. Sementara itu, dilansir Saudi Gazette, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar izin tinggal atau visa di Saudi. Individu tersebut akan dikenai denda 15 ribu riyal untuk pelanggaran izin tinggal pertama kali.

Denda tersebut akan naik menjadi 25 ribu riyal dan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan jika individu melanggar untuk kedua kalinya. Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dikenakan denda 50 ribu riyal dan kurungan enam bulan penjara hingga deportasi. Aturan yang tidak jauh berbeda juga dikenakan bagi para ekspatriat asing yang melanggar izin tinggal dengan visa kunjungan ke Saudi. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Arab SaudiInternasionalKemenluRizieq ShihabSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Menag Nasaruddin Dampingi Presiden Prabowo ke Arab Saudi Bahas Pembangunan Perkampungan Haji di Makkah

Menag Nasaruddin Dampingi Presiden Prabowo ke Arab Saudi Bahas Pembangunan Perkampungan Haji di Makkah

Juli 1, 2025
Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
“LAUT MENGHUBUNGKAN ANTAR BANGSA”, LATIHAN NON PERANG SKALA INTERNASIONAL SEGERA DIGELAR TNI AL

“LAUT MENGHUBUNGKAN ANTAR BANGSA”, LATIHAN NON PERANG SKALA INTERNASIONAL SEGERA DIGELAR TNI AL

Mei 31, 2024

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024

Habib Rizieq Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pendukung Israel

Desember 2, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?