
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polda Metro Jaya akan membuat platfrom yang dapat melihat pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pembuatan platform yang bisa melihat mana legal dan ilegal akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Baca Juga: Soal Atur Platform Digital, Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers
“Secepatnya kami akan susun satu platform kerja sama dengn OJK dan Kominfo. Bagi masyarakat suka pinjol bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal,” kata Yusri di Polda Metro, Jumat (23/10/2021).
Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online dengan sebanyak 13 tersangka dan 105 aplikasi ditemukan di lima lokasi tersebut. Pinjol ilegal meneror korban melalui pesan dan foto berita bohong.
Baca Juga: Terbitkan Perpres 87/2021, Pemerintah Dorong Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Jabar
Dengan ancaman bahkan ada foto si konsumen dikrop dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada.
Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga menyebarkan foto asusila tersebut kepada keluarga nasabah, rekan kerja bahkan atasan kantor.(Nal/SI)













