• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jokowi Atur Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Jokowi Atur Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Oktober 25, 2021
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Mei 14, 2026
Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Wali Kota Bekasi Pastikan Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG Tercover dan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung

Mei 14, 2026
ADVERTISEMENT
2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

2 Pejabat Eselon II Dirotasi, Tri Adhianto Beri Target Khusus untuk Disnaker

Mei 14, 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Radikalisme, Pemkot Bekasi Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat

Mei 14, 2026
TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

TP PKK Kota Bekasi Dorong Digitalisasi Data Keluarga Melalui Sosialisasi Aplikasi Website Si Cantik

Mei 14, 2026
Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Mei 14, 2026
Prabowo Sentil Para Eksportir Sawit Cs, Kekayaan RI Jangan Kabur ke Luar Negeri!

Prabowo Sentil Para Eksportir Sawit Cs, Kekayaan RI Jangan Kabur ke Luar Negeri!

Mei 14, 2026
Kakorlantas Polri Tekankan Pelayanan  Profesional dan Humanis

Kakorlantas Polri Tekankan Pelayanan Profesional dan Humanis

Mei 14, 2026
Polri Bersama BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Polri Bersama BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

Mei 14, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Mei 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Atur Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

[Nasional]

Oktober 25, 2021
in Nasional, News
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi ( Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga KPK dapat melakukan lelang sejak tahap penyidikan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 3 PP No 105 tahun 2021 yaitu “Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan”.

PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021.

Benda sitaan yang dapat dilelang sejak tahap penyidikan harus memenuhi kriteria (1) lekas rusak; (2) membahayakan; atau (3) biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1.

Namun bila benda sitaan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maka dikecualikan untuk dilelang.

Untuk melelang barang sitaan sejak tahap penyidikan atau penuntutan, PP mengatur ada persetujuan dari tersangka atau kuasanya (pasal 5 ayat 1).

Dalam penjelasaannya disebutkan bahwa PP tersebut merupakan pemenuhan amanat Undang-undang No 19 tahun 2019 yaitu agar tidak terjadi kekosongan hukum sekaligus dapat mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi.

“Selain itu, secara sosiologis pengaturan lelang benda sitaan KPK menjadi kebutuhan yang mendesak dalam upaya menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai ekonomis benda sitaan dan/atau biaya penyimpanan benda sitaan yang dapat menjadi terlalu tinggi sehingga justru dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa ataupun kepentingan negara,” demikian disebutkan dalam bagian penjelasan PP.

Karena itu dalam mengupayakan persetujuan tersangka atau kuasanya, penyidik atau penuntut umum perlu menjelaskan dengan baik bahwa tindakan lelang lebih menguntungkan kepentingan tersangka atau kepentingan negara.

“Hal ini karena pemeriksaan perkara biasanya berlangsung lama sedangkan kondisi benda sitaan mudah rusak sehingga nilainya mengalami penurunan. Selain itu biaya penyimpanan benda sitaan akan menjadi terlalu tinggi maka justru dapat membebani keuangan negara, dengan demikian lelang benda sitaan merupakan tindakan untuk menyelamatkan kepentingan tersangka dan kepentingan negara,” demikan tertulis.

Dalam penjelasan PP disebutkan benda sitaan yang lekas rusak dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun, misalnya (1) barang elektronik tertentu; (2) obat-obatan yang memiliki kadaluarsa; atau (3) kendaraan mewah.

Sementara benda sitaan yang membahayakan,antara lain berupa bahan kimia dan benda sitaan yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi, antara lain (1) kendaraan bermotor (2) alat angkut lainnya; (3) perhiasan/logam mulia/batu mulia; (4) alat berat; (5) hewan ternak/peliharaan.

Atas terbitnya PP No 105 tahun 2021 tersebut, KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo.

“PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Hal tersebut menurut Ali selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.

“Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan ‘outcome’ yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara,” ungkap Ali.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Barang SitaanKPKperaturan pemerintahPresiden Jokowi
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?