• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat

Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat

November 8, 2021
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

April 17, 2026
Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

April 17, 2026
Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

April 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Revisi KUHAP Jamin Prinsip Keadilan Restoratif dengan Mementingkan Aspirasi Masyarakat

[Hukum]

November 8, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Dok/Man

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menjamin prinsip-prinsip keadilan restoratif, yakni keadilan yang bertujuan untuk memulihkan kembali dan tidak hanya terfokus pada pemberian hukum kepada pelaku kejahatan, tetapi juga untuk menjamin pemulihan bagi korban yang terkena dampak kejahatan.

“Dengan demikian, keadilan restoratif ini juga kami tampakkan nanti di dalam pembahasan,” ujar Arsul dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif’ disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Kamis (4/11/2021) lalu.  Baca Juga: Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor

Lebih lanjut dia mengungkapkan, DPR akan membicarakan naskah akademik dan draf revisi KUHAP setelah memperoleh koreksi dari masyarakat sipil dan membenahi kedua berkas tersebut.

“Kami meminta beberapa teman masyarakat sipil untuk menjadi proofreader untuk memberikan masukan-masukan atas naskah akademik dan draf revisi KUHAP yang disiapkan oleh DPR,” jelas Arsul.

ADVERTISEMENT

Dalam paparannya, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini juga menjelaskan bahwa revisi KUHAP bukan merupakan perubahan atau amendemen, melainkan penggantian dari KUHAP yang sudah ada.

Akan tetapi, apabila terdapat norma-norma KUHAP yang tidak bermasalah, norma tersebut juga akan tercantum di dalam KUHAP yang baru. Baca Juga: 124 Hektar Lahan Milik Tommy Soeharto Resmi Disita
Arsul juga mengatakan, bahwa DPR akan menginisiasi KUHAP, bahkan saat ini telah menyiapkan naskah akademik dan draf perubahannya. “Pada tahun depan, mestinya kami juga membahas RUU perubahan atau penggantian hukum acara pidana,” kata legislator dapil Jawa Tengah X itu.

Ia menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi inisiasi RKUHP oleh DPR adalah kesulitan pemerintah dalam menemukan satu kata atau satu suara dalam lingkup rumpun kekuasaan pemerintahan ketika akan menyusun naskah akademik dan draf perubahannya.

Menurutnya kesulitan dalam menemukan satu kata memungkinkan untuk terjadi apabila terdapat perbedaan pandangan antara polisi dan kejaksaan, perbedaan pandangan antara kejaksaan dan KPK, juga perbedaan pandangan dengan berbagai lembaga lainnya. Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Mulai Bekerja Cari Unsur Pidana yang Dilakukan Para Debitur dan Obligor

Kemungkinan perbedaan pandangan tersebut yang mengakibatkan pemerintah, dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly selaku koordinator legislasi pemerintah, menjalin kesepakatan dengan DPR agar revisi KUHAP akan diinisiasi oleh DPR.

“Kalau DPR yang menyusun naskah akademik, menyusun draf RUU, kami tidak perlu, misalnya, diparaf dahulu naskahnya oleh Polri, kejaksaan, atau oleh KPK,” ungkap Arsul.

Arsul menambahkan, bahwa Komisi III DPR RI meminta kepada dirinya untuk menjadi koordinator untuk sejumlah masyarakat sipil guna menjadi korektor atas naskah akademik dan draf revisi KUHAP yang telah disiapkan oleh DPR.(Nal/SI) 

Komentar Facebook

Tags: DPR RIkuhapruu kuhap
ShareTweetSend

Related Posts

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

RUU KUHAP Disahkan: Perdebatan Filsafat Hukum Menguat di Bengkulu Antara Keadilan Prosedural dan Substantif

November 28, 2025
UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

November 21, 2025
Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

November 6, 2025

Puan: DPR Akan Terus Kawal Kebijakan Anggaran Negara Agar Berpihak pada Rakyat

November 5, 2025

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?