• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Vonis Perdana Korporasi Korup, PT NKE Didena 700 juta

Vonis Perdana Korporasi Korup, PT NKE Didena 700 juta

Januari 4, 2019
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Penembakan Tiga Warga di Maybrat

Agustus 16, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

Agustus 16, 2026
DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

DPRD Batam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD 2026

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Perdana Korporasi Korup, PT NKE Didena 700 juta

[Hukum]

Januari 4, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Majelis hakim memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp700 juta dalam agenda pembacaan vonis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/1). PT NKE terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

“Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, sebelumnya PT Duta Graha Indah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” ujar ketua majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, Kamis (03/01/18).

Selain denda Rp700 juta, hakim turut memerintahkan korporasi membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka aset perusahaan akan disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman lain yang diberikan majelis hakim yang dipimpin Diah kepada NKE adalah pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

“Empat, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan,” imbuh Diah.

Menilik tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 22 November 2018 lalu, vonis hakim dinilai lebih rendah. Saat itu jaksa KPK menuntut NKE dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Kala itu jaksa pun meminta kepada hakim agar mencabut hak NKE mengikuti lelang pemerintah hingga dua tahun.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menyatakan PT NKE terbukti memperkaya korporasi sebanyak Rp240,098 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, vonis atas PT NKE yang dulu bernama PT Duta Graha Indah menjadi sejarah dalam penindakan korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, korporasi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Peran korporasi dalam kasus korupsi memang menjadi incaran KPK belakangan ini. Komisi antirasuah belum lama ini menjatuhkan tuntutan untuk pertama kalinya kepada korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada November kemarin.

“KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena risiko yang sangat besar tersebut,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam laporan kinerja akhir tahun, 19 Desember 2018.

Setidaknya ada beberapa perusahaan swasta yang terancam bernasib serupa dengan PT NKE. Perusahaan tersebut adalah PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan. Mereka semua diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berbeda-beda. (*)

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKPengadilan TipikorPT NKESatukan IndonesiaTipikor
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026

Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Juli 29, 2026

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?