• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Vonis Perdana Korporasi Korup, PT NKE Didena 700 juta

Vonis Perdana Korporasi Korup, PT NKE Didena 700 juta

Januari 4, 2019
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
ADVERTISEMENT
CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence  Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

April 30, 2026
Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

April 30, 2026
Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Asesmen dan Program Pemberdayaan

Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Asesmen dan Program Pemberdayaan

April 30, 2026
Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

April 30, 2026
Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

April 30, 2026
BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

April 30, 2026
Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

April 30, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Perdana Korporasi Korup, PT NKE Didena 700 juta

[Hukum]

Januari 4, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Majelis hakim memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp700 juta dalam agenda pembacaan vonis di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/1). PT NKE terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

“Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, sebelumnya PT Duta Graha Indah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” ujar ketua majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, Kamis (03/01/18).

Selain denda Rp700 juta, hakim turut memerintahkan korporasi membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka aset perusahaan akan disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman lain yang diberikan majelis hakim yang dipimpin Diah kepada NKE adalah pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

“Empat, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan,” imbuh Diah.

Menilik tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 22 November 2018 lalu, vonis hakim dinilai lebih rendah. Saat itu jaksa KPK menuntut NKE dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Kala itu jaksa pun meminta kepada hakim agar mencabut hak NKE mengikuti lelang pemerintah hingga dua tahun.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menyatakan PT NKE terbukti memperkaya korporasi sebanyak Rp240,098 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, vonis atas PT NKE yang dulu bernama PT Duta Graha Indah menjadi sejarah dalam penindakan korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, korporasi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Peran korporasi dalam kasus korupsi memang menjadi incaran KPK belakangan ini. Komisi antirasuah belum lama ini menjatuhkan tuntutan untuk pertama kalinya kepada korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada November kemarin.

“KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena risiko yang sangat besar tersebut,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam laporan kinerja akhir tahun, 19 Desember 2018.

Setidaknya ada beberapa perusahaan swasta yang terancam bernasib serupa dengan PT NKE. Perusahaan tersebut adalah PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan. Mereka semua diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berbeda-beda. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKPengadilan TipikorPT NKESatukan IndonesiaTipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara  KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 23, 2026

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026

KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

April 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?