
Medan, SatukanIndonesia.com – Terjadinya kembali Pelarangan Ibadah dan Persekusi terhadap jemaat GBI Filadelfia saat beribadah pada hari Minggu, (13/01/19) di Jln. Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No. 31 Medan Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan telah mencoret wajah perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di era Pemerintahan Jokowi di Indonesia saat ini.
Peristiwa pelarangan beribadah itu merupakan perbuatan keji karena sekelompok intoleran memaksa harus menghentikan acara kegiatan ibadah seketika itu juga yang disertai dengan berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan manusia dan bangunan tempat ibadah tersebut.
“Untuk itu kami minta tindakan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia yang dipimpin Jenderal Tito Karnavian supaya menindak tegas menurut hukum yang berlaku para pelaku pelarangan beribadah jemaat GBI Filadelfia”, kata Sekretaris DPD PPGI Sumut, Meihran melalui Press Release-nya yang diterima SatukanIndonesia.com, Selasa (15/01/19).
Sehubungan dengan apa yang telah terjadi yakni Pelarangan Ibadah oleh sekelompok orang di GBI Filadelfia yang beralamat di Jl. Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No. 31 Medan Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan , dengan ini Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (DPD-PPGI) Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
- Bahwa DPD PPGI Sumatera Utara menyampaikan rasa prihatin yang sangat mendalam terhadap penderitaan saudara-saudara kami yang mengalami gangguan dalam melaksanakan kegiatan peribadatan di GBI Filadelfia Martubung Medan dan senantiasa berdoa Tuhan memberikan pertolongan kepada saudara-saudara sekalian;
- Bahwa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 pasal 29 ayat 2; Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan adalah hak semua Warga Negara Indonesia;
- Bahwa Negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan setiap Warga Negara dalam menjalankan Ibadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya oleh karena itu pembangunan Rumah Ibadah dan kegiatan melaksanakan Ibadah harus dijamin oleh Pemerintah;
- Bahwa pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah agar tidak membuat peraturan yang membatasi hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, selanjutnya Negara, Pemerintah dan Pihak manapun tidak boleh melarang kegiatan beribadah atas desakan siapapun;
- Jika terjadi gangguan terhadap kegiatan ibadah maka Negara dan Pemerintah harus mengambil tindakan untuk menjamin agar kegiatan ibadah tersebut berlangsung dengan baik;
- Mendesak kepada Bapak Presiden, Menteri Agama, Menko Polhukam, Kapolri, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan dan semua instansi pemerintahan agar melakukan upaya yang taktis agar kegiatan melaksanakan ibadah tersebut tidak mendapat gangguan dari Pihak manapun juga;
- Menghimbau kepada Kepolisian maupun jajajaran Kemenko Polhukam agar melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mengganggu kegiatan Ibadah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah karena berpotensi mempersulit pembangunan Rumah Ibadah dan cenderung digunakan Pihak tertentu untuk melarang pembangunan Rumah Ibadah Agama dan Kepercayaan tertentu, dan karena Peraturan tersebut adalah akar persoalan sulitnya melaksanakan kebebasan beribadah dan beragama menurut UUD 1945;
- Mendorong Pemerintah Kota Medan agar membantu Proses Perijinan GBI Filadelfia yang beralamat Jalan Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No. 31 Medan Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan;
- Mengajak kepada semua Gereja dan Lembaga-lembaga Gereja maupun Lembaga Keumatan maupun para Pejuang Hak Azasi Manusia untuk duduk bersama melakukan upaya semaksimal mungkin agar kegiatan ibadah di GBI Philadelpia tersebut dapat berjalan dengan baik
Demikian pernyataan sikap kami, kiranya mendapat perhatian dari pemerintah yang kami cintai.
Medan, 15 Januari 2018
Sekretaris DPD PPGI Sumut
Ttd
Meihran, S.Th
Sekretaris DPD PPGI Sumut













