• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Hentikan Penuntutan Nenek 96 Tahun Tersangka Perusakan Ladang di Samosir

Jaksa Hentikan Penuntutan Nenek 96 Tahun Tersangka Perusakan Ladang di Samosir

Maret 26, 2022
KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
Soroti Distribusi BBM ke Pedalaman Papua, SOKSI Dorong Audit Menyeluruh

Soroti Distribusi BBM ke Pedalaman Papua, SOKSI Dorong Audit Menyeluruh

Agustus 15, 2026
ADVERTISEMENT
Cegah Etnosida, Masyarakat Harus Bersatu Lawan Kekerasan Negara’

Cegah Etnosida, Masyarakat Harus Bersatu Lawan Kekerasan Negara’

Agustus 15, 2026
Uji Coba Rudal Nuklir China Dikecam AS dan Negara Pasifik

Uji Coba Rudal Nuklir China Dikecam AS dan Negara Pasifik

Agustus 15, 2026
Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026
Dukung MBG, HKTI Kepri: Produk Petani Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Bergizi

Dukung MBG, HKTI Kepri: Produk Petani Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Bergizi

Agustus 14, 2026
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kholis Silaturahmi dengan PWI Bekasi Raya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kholis Silaturahmi dengan PWI Bekasi Raya

Agustus 14, 2026
Diterpa Sorotan, DLH Batam Jelaskan Tujuan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil Rp44 Miliar

Diterpa Sorotan, DLH Batam Jelaskan Tujuan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil Rp44 Miliar

Agustus 14, 2026
Tak Terbayang Keadilan dan Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan

Tak Terbayang Keadilan dan Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan

Agustus 14, 2026
Papuan Voice Terima Piagam, Sosok ‘Max Binur’ Dikenang

Papuan Voice Terima Piagam, Sosok ‘Max Binur’ Dikenang

Agustus 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Hentikan Penuntutan Nenek 96 Tahun Tersangka Perusakan Ladang di Samosir

[Hukum]

Maret 26, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

ADVERTISEMENT
Samosir, SatukanIndonesia.Com – Seorang nenek bernama Gandaria Siringo-Ringo ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan ladang milik Leonardo Sitanggang di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri Samosir menghentikan penuntutan terhadap nenek berusia 96 tahun itu melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian antara tersangka dan korban.
“Kepala Kejaksaan Negeri Samosir lalu mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus, Jumat, 25 Maret 2022.
Kasus yang menjerat Gandaria terjadi 24 Mei 2019, saat korban Leonardo mendatangi ladangnya pada siang itu. Setiba di lokasi, korban melihat tanaman miliknya ditebangi oleh orang suruhan Gandaria yang bernama Dedi Lumbanraja dan Salomo Lumbanraja.
“Korban melihat mereka menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang. Mereka mengaku disuruh tersangka Gandaria Siringoringo,” kata Tulus.
Mereka cekcok hingga Leonardo membuat laporan ke kantor polisi, kemudian si nenek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan itu. Gandaria dijerat Pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah berkas perkara tersangka nenek itu dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan, dilakukan restorative justice dengan mengahdirkan Gandaria dan korban yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira.
Kedua pihak lantas sepakat berdamai dan korban memaafkan perbuatan tersangka. “Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya, dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban,” ujarnya.
Tulus mengatakan ada alasan dilakukan restorative justice, antara lain tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Lalu pasal yang disangkakan dengan hukuman maksimal tidak lebih dari lima tahun. Dan keduanya telah bersepakat untuk berdamai. (***)

Komentar Facebook

Tags: Kejaksaan Negeri Samosirrestorative justiceSamosir
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Satu Warga Dilaporkan Hilang Akibat Banjir di Samosir

Satu Warga Dilaporkan Hilang Akibat Banjir di Samosir

November 16, 2023
Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

Mei 12, 2023

Kejati DKI Tawarkan Jalur Damai di Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Maret 17, 2023

JAM Pidum Kembali Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

September 21, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?