
Doloksanggul, SatukanIndonesia.Com -Terjadinya aksi penyerobotan tanah oleh sekelompok orang terhadap tanah milik keluarga minoritas di Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat sorotan dan perhatian khusus dari Guntur Simamora, Anggota Komisi A DPRD Humbang Hasundutan.
Guntur mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan mulai dari Bupati, Aparat Kepolisian Resot Humbang Hasundutan, Sekda, Para Asisten Bupati hingga Kepala Desa Siponjot supaya tidak berpihak dan bersikap objektif dalam merespon aksi perampasan tanah oleh sekelompok warga terhadap tanah milik Keturunan Alm. Boni Silaban di Desa Desa Siponjot.
Baca Juga : Aksi Serobot Tanah di Humbang, Kades Berpihak, Ketua DPRD Akan Memprosesnya
“Setelah membaca pengaduan dari Keturuna Alm. Boni Silaban yang ditanda tangani Maruli Tua Silaban, S.H., M.H., mengenai kejadian perampasan tanah oleh sekelompok warga, terindikasi adanya keberpihakan Kepala Desa dan Perangkat Desa Siponjot, untuk itu kita memperingatkan Bupati dan seluruh perangkatnya sampai ke Kepala Desa supaya bertindak secara objektif dan tidak memihak”, kata Guntur Simamora saat dihubungi Media ini melalui telepon selularnya, Senin, 25/7/2022.

Selain itu, lanjut Guntur, pihaknya juga mengingatkan Aparat Penegak Hukum supaya bersikap PRESISI dan independen serta sesuai dengan ketuan yang berlaku manakala permasalahan tersebut masuk pada ranah kepolisian guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan Pengaduan Keturuanan Alm.Boni Silaban yang tembusannya disampaikan hingga ke Kapolres Humbang Hasundutan, untuk itu guna memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat diharapkan pihak Polres Humbang Hasundutan untuk bersikap PRESISI seperti semboyan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Prabowo Listiyo Sigit”, ujar Guntur.
Terkait dengan penyelesaian permasalahan aksi serobot tanah yang dilakukan oleh sekelompok warga ini, secara terpisah, Mian Silaban selaku salah satu ahli waris Alm.Boni Silaban memperingatkan beberapa warga yang bersekongkol membuat pernyataan tidak benar mengenai status tanahnya yang sempat dirampas tanpa persetujuan pihaknya.
“Saya salah satu ahli waris Alm. Boni Silaban sel aku pemilik tanah memperingatkan semua pihak, Kepala Desa, Perangkat Desa, termasuk beberapa warga di Desa Siponjot yang secara kesejarahan dan menurut hukum, maupun kewilayahan di Desa Siponjot tidak relevan membuat pernyataan tentang status tanah kami”, ujar Mian kepada Media ini, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 25/7/2022.
Peringatan keras kepada warga yang tidak relevan membuat pernyataan, kata Mian, perlu disampaikan, pasalnya, pihaknya pernah mengalami kejadian pahit yang dilakukan oleh sekelompok warga di Desa Siponjot pada tahun 2000/2001 terhadap tanah orangtuanya yang terletak di Perladangan areal Pea Sigubo Jln. Sigarang-garang, sekarang dikenal menjadi Jln. Borsak Jungjungan di Dusun I Desa Siponjot.
“Kami tidak mau terulang seperti yang dilakukan sekelompok warga di Desa Siponjot pada tahun 2000/2001 yang merampas tanah orangtua kami yang terletak di areal Perladangan Sigubo, Jln. Sigarang-garang, sekarang Jln. Borsak Jungjungan di Dusun I Desa Siponjot, saat itu diambil paksa melalui persekongkolan kelompok mayoritas, dipatok paksa yang didukung kepala Desa waktu itu”, ujar Mian mengenang pengalaman pahitnya dari beberapa Warga Desa Siponjot.
Berbekal dari pengalaman pahit itu, lanjut Mian, pihaknya mengingatkan warga yang sempat membuat pernyataan bohongdan tidak benar mengenai tanahnya yang terletak di Perladangan Simande yang sempat digreder Lambok Silaban dan Robin Silaban untuk jalan ke kebun dengan ukuran lebar 12 M dan panjang sekitar 82,30 M, supaya mencabut kembali pernyataannya dan tidak ikut campur dengan permasalahan aksi serobot tanah yang dilakukan Lambok Silaban dan Robin Silaban itu.
“Kami memberi kesempatan kepada beberapa warga yang sempat membuat pernyataan tidak benar mengenai tanah kami yang terletak di Perladangan Simande untuk segera mencabut kembali pernyataannya sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut akibat adanya pernyataan bohong,” ujar Mian yang bekerja sebagai Perwira TNI AD itu.

Mengenai kebohongan warga itu, lebih lanjut Mian menguraikan, sangat beralasan dikategorikan keterangan palsu dan tidak benar. Pasalnya, tanah miliknya secara terang dan jelas, telah berparik keliling yang diparik oleh orang tuanya Boni Silaban semasa hidupnya dan kondisi terakhir lokasi tanah sebelum digreder Lambok dan Robin Silaban itu dalam kondisi dipenuhi dengan semak belukar dan diatasnya tumbuh berbagai pepohonan tanaman keras dengan usia lebih dari 20 tahun.
“Sangat aneh dan ajaib jika ada yang bersaksi dan percaya tanah kami yang terletak di Perladangan Simande disebut sebagai Jalan kebun karena pada saat digreder Lambok Silaban dan Robin Silaban dipenuhi semak belukar dan diatasnya tumbuh pepohonan yang telah berusia diatas duapuluh tahun”, ujar Mian dengan jengkel.
Sebelum digreder Lambok dan Robin, kata Mian, lokasi tanah itu sudah lama tidak pernah dilewati manusia karena pihaknya sudah lama tidak berkebun ke perladangan Peahotan.
“Dulu hanya kami yang lewat dari Simande semasa kami berkebun ke Perladangan Peahotan, setelah itu tidak ada lagi yang lewat dan tidak dilewati oleh siapapun ”, kata Mian mengisahkan.
Sementara mengenai pihak tetangga kebunnya seperti orangtua Lambok Silaban dan orangtua Robin Silaban semasa hidupnya dan Pardamean Sihombing alias Koling Sihombing, jika mau ke kebunnya, menurut Mian tidak melewati tanah miliknya, melainkan dari tanah perladangan milik Alm. Jamadi Sihombing alias Camat Simande yang sekarang telah ditanami kopi oleh Jambur Silaban sebagai ahli waris Alm. Jamadi Sihombing.
“Dulu mereka (orangtua Lambok, orangtua Robin dan Koling Sihombing-Red), mau ke kebunnya melalui tanah milik Alm. Jamadi Sihombing yang sekarang telah ditanami kopi oleh Jambur Silaban ahli waris Alm. Jamadi Sihombing, setelah itu mereka menggunakan jalan dari Jalan kebun yang dibuka dan digunakan Amanguda Ongli Silaban, tapi entah apa gerangan tiba-tiba ladang kami Simande diklaim dan digreder sebagai jalan ke kebunnya”, ujar Mian dengan penuh curiga.
Mengenai status tanah yang sempat digreder Lambok Silaban dan Robin Silaban itu, Edison Silaban alias Anja Silaban atau yang dikenal sebagai Op. Rado Silaban, yang merupakan Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat Desa Siponjot menghimbau supaya permasalahan penggrederan tanpa persetujuan keturunan Alm. Boni Silaban supaya diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.
“Sebagai orangtua dan yang mengikuti perjalanan kehidupan kemasyarakatan di Desa Siponjot dari waktu ke waktu, saya berharap supaya diselesaikan secara baik dan kekeluargaan dengan mengedepankan kebenaran dan kejujuran dan tidak memutar balikkan fakta tentang status dan kondisi tanah yang dipermasalahkan”, ujar Oppu Rado Silaban alias Edison Silaban saat perwakilan Media ini berbincang-bincang di rumahnya pada Sabtu, 9/7/2022.
Lebih lanjut Edison menghimbau supaya semua pihak tidak emosi dan tidak terjebak dengan hawa nafsu sesaat dan egoisme kelompok.
“Saya berharap supaya kita warga Desa Siponjot ini takut akan Tuhan dan jangan sampai kena kutuk dosa hingga keturunan kita dimasa mendatang akibat kesalahan kita dan egoisme kita saat ini karena merasa kuat, hebat, jago dan mayoritas”, ujar Oppu Rado Silaban yang merupakan Penatua (Sintua) pada Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Silaban itu disaksikan Istrinya dan seorang tamunya marga Manalu.
Mengenai kondisi perladangan Simande milik keturunan Alm.Boni Silaban yang sempat digreder Lambok Silaban dan Robin Silaban untuk kepentingan jalan kebun, Edison Silaban tidak menyangkal telah lama tidak digunakan dan dipenuhi dengan semak belukar dan tanaman pohon keras sebelum digreder.
“Ya memang sudah lama itu tidak kami lewati ke kebun karena kami tidak lagi berladang ke Peahotan setelah merantau dan telah dipenuhi dengan semak belukar, baru setelah digreder hilang semak belukar dan tanaman pohon keras itu,” katanya.
Bersesuaian dengan himbauan Edison Silaban, Sintua O. Silaban atau yang dikenal dengan Oppu Nunut Silaban mengatakan, supaya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Jika ada permohonan untuk meminta dijadikan jalan kebun kepada keturunan Alm.Boni Silaban, saya berharap supaya dipertimbangkan untuk dikabulkan,” ujar Mian menirukan perkataan Oppu Nunut Silaban kepada Mian Silaban saat Mian bincang-bincang dengan Oppu Nunut di Rumahnya, Minggu, 10/7/2022.
Oppu Nunut Silaban dalam percakapannya dalam bahasa batak dengan keturunan Alm. Boni Silaban pada Minggu, 10/7/2022, mempertanyakan sikap warga yang mempunyai kebun di Perladangan Simande dan yang ada dibelakang kebun milik Kerturunan Alm.Boni Silaban di Peahotan dan sekitarnya.
“Saat orangtuamu Op. Romauli Silaban (Boni Silaban-Red) membuat batas berupa parik dari tanah timbunan di perladangan Simande, apakah ada yang melarang atau keberatan”, ujar Oppu Nunut Silaban bertanya dalam bahasa batak kepada Keturunan Alm. Boni Silaban yang saat itu ia bersama keluarga Keturuan Alm. Raja Jakob Silaban hendak berangkat ke kota Tarutung untuk mengikuti sebuah acara Babtisan oleh salah satu keturunan keluarga Alm. Raja Jakob Silaban yang ada di Tarutung.(Manru/Tim)













