
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Arogansi kepala Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Humbang Hasundutan (Humbahas) kian lama kian menjadi-jadi. Pasalnya, Parlin Sihombing, warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintongnihuta yang bertetangga dengan Desa Siponjot yang sama-sama masuk wilayah Kecamatan Lintongnihuta harus menelan pil pahit dari Deka Sefly Silaban.
Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan
Parlin yang sedang bekerja di Perladangan Simande Dusun II Desa Siponjot untuk mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarganya mendapat larangan secara lisan dari Kepala Desa Siponjot.
Baca Juga : Aksi Serobot Tanah di Humbang, Kades Berpihak, Ketua DPRD Akan Memprosesnya
“Kalau mau kerja disini harus melapor dulu ke Desa dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Desa”, ujar Parlin menirukan larangan yang disampaikan Kepala Desa Siponjot kepada Media ini, Kamis, 28/7/2022.

Menurut Parlin, Kepala Desa Siponjot melarangnya karena sejak dari awal bekerja di Perladangan Simande milik keturunan Alm. Boni Silaban tidak pernah menujukkan identitas dan melapor ke Desa. Parlin berujar, Kades melarangnya didasarkan adanya Peraturan Desa Siponjot Wajib Lapor bagi warga yang bukan warga Desa Siponjot.
“Ada Peraturan Desa”, ujar Parlin menirukan alasan Kepala Desa Siponjot untuk menjawab pertanyaan Parlin mengenai dasar hukum untuk melarang dan wajib lapor saat berada dan bekerja siang hari di Desa Siponjot dan sore hari pulang ke Desa Tapian Nauli yang tak jauh dari Simande.
Dengan adanya larangan Kades kepada Parlin Sihombing, dkk saat bekerja di lahan milik Keturunan Alm. Boni Silaban, Dimpos Silaban salah satu ahli waris Alm. Boni Silaban dengan sigap melayangkan Surat Klarifikasi tentang Peraturan Desa Tentang Wajib Lapor kepada Kepala Desa Siponjot.
“Kami minta dasar hukum larangan yang disampaikan kepala Desa Siponjot kepada Tukang/Pekerja kami di Simande”, ujar Dimpos dalam Suratnya dengan Nomor: 01/Khusus/DS/Konfirmasi – Kades Siponjot/VII/2022, yang ditujukan kepada Kepala Desa, 27/7/2022.
Lebih lanjut Dimpos dalam suratnya mempertanyakan implementasi dan pelaksanaan Peraturan Desa tentang larangan masuk Desa di wilayah Siponjot tanpa persetujuan Pemerintah Desa yang dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan kepala Desa.
“Hal ini kami pertanyakan guna adanya kepastian hukum, terciptanya rasa keadilan bagi semua yang bukan warga Desa Siponjot serta untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan dari Kepala Desa Siponjot”, tutur Dimpos dalam Suratnya tertanggal 27/7/2022 yang pada hari yang sama telah di terima Pemerintahan Desa.
Secara terpisah, media ini mengonfirmasi keberadaan dan ketentuan kependudukan yang melarang warga yang berbeda Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan wajib lapor kepada Pemerintah Desa guna mendapat persetujuan kepada Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan, Tonny Sihombing.
Menurut Tonny, belum ada ketentuan Pemkab di Humbang Hasundutan yang melarang warga yang berlainan Desa atau lain kecamatan di wilayah Kabupaten Humbang harus melapor dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa.
“Berdasarkan peraturan dibidang Kependudukan, ketentuan lapor atau pemberitahuan diri kepada pemerintah setempat dalam waktu tertentu berlaku hanya kepada warga yang bukan warga Kabupaten Humbang Hasundutan, sedangkan untuk warga sesama Kabupaten Humbang Hasundutan tidak ada”, ujar Tonny Sihombing saat dihubungi Media ini melalui telpon selularnya, Kamis, 28/7/2022.
Lebih lanjut Tonny berujar, hingga saat ini belum ada dasar hukum untuk melarang atau wajib lapor bagi seseorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan yang lain Desa saat berada di Desa lain’
“Misalnya warga Kecamatan Lintong Nihuta bekerja di Kecamatan Bakti Raja dan pulang hari juga, tidak ada ketentuan untuk melapor dan mendapat persetujuan dari pemerintah setempat”, ujar Tonny mencontohkan untuk menjawab pertanyaan Media ini mengenai kepastian tentang Dasar Hukum larangan dan wajib lapor bagi warga Kabupaten Humbang Hasundutan yang sedang berada dan bekerja di Desa dan Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Humbang Hasundutan. (Manru/Tim).













