• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polri Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Brigadir J

Polri Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Brigadir J

September 1, 2022
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Brigadir J

[Hukum]

September 1, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
68
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis 1 September 2022/Foto: screenshot Channel Youtobe Polri TV

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis 1 September 2022.

ADVERTISEMENT

Komjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting dalam rekomendasi Komnas HAM, yakni pertama terhadap kasus itu sendiri (kasus pembunuhan Brigadir J).

Dikatakan oleh Agung bahwa di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM pakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, lanjut dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.

“Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice,” ujar dia.(***)

Komentar Facebook

Tags: Brigadir JIrwasum Polri Komjen Agung Budi MaryotoKomnas HAM
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?