
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kabareskrim Komjend Agus Andrianto dinon-aktifkan dari jabatannya karena terlibat dalam dugaan suap tambang yang melibatkan nama Ismail Bolong.
Menurut Sugeng, penon-aktifan Kabareskrim Agus sangat beralasan guna terwujudnya fungsi Reserse yang baik dalam perkara dugaan suap tambang batu bara yang selama ini ramai dalam pemberitaan selama ini telah menyetor uang dalam jumlah miliaran rupiah kepada Kabareskrim.
Sebagaimana diketahui saat ini Komjend Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang bertanggung Jawab dalam menjalankan fungsi reserse pada lembaga kepolisian diseluruh Indonesia sesuai dengan UU Kepolisian.
“Dalam perkara dugaan suap tambang batu bara yang melibatkan nama Ismail Bolong dengan Kabareskrim Polri, ada fungsi reserse maka untuk menjamin adanya akuntabilitas dan profesionalisme, Kabareskrim supaya di non-aktifkan”, kata Sugeng dalam wawancara pada stasiun televisi swasta, Senin pagi, 28/11/2022.
Menanggapi desakan Ketua IPW, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi Mantan Kabareskrim, mengamini adanya urgensi Kabareskrim Polri untuk dibebaskan tugaskan dari jabatannya.
“Memang ada ketentuan yang mengatur, jika seseorang anggota kepolisian yang tersangkut sebuah masalah, maka harus dibebas tugaskan dari jabatannya”, kata Ito Sumardi. (Redaksi)












