• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahasiswa Gunadarma Tidak Setuju Persekusi Terhadap Pelaku Pelecehan Seks

Mahasiswa Gunadarma Tidak Setuju Persekusi Terhadap Pelaku Pelecehan Seks

Desember 20, 2022
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

Juni 30, 2026
Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Mahasiswa Gunadarma Tidak Setuju Persekusi Terhadap Pelaku Pelecehan Seks

[Daerah]

Desember 20, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Aksi persekusi atau main hakim sendiri yang dilakukan puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap pelaku pelecehan seksual menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa. Mereka menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang terjadi di dalam kampus. Sementara itu, terduga pelaku pelecehan seksual dan keluarganya telah melaporkan kasus persekusi ini ke Polres Metro Depok untuk diusut tuntas.

Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma angkat bicara terkait aksi persekusi yang terjadi di kampusnya. Mereka mengaku tidak setuju dengan tindakan sanksi sosial yang dilakukan puluhan mahasiswa terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.

Anca dan Adin misalnya. Meski tidak membenarkan terjadinya pelecehan seksual, mahasiswa Gunadarma ini menegaskan, persekusi atau main hakim sendiri bukan sanksi yang tepat untuk pelaku. Menurutnya, jika ada hal seperti kasus pelecehan seksual, seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib.

“Ya seharusnya bukan main hakim sendiri, tetapi dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Anca di kampus Gunadarma (20/12/22).

“Ya menurut saya, saya kurang setuju ya apa yang mahasiswa lakukan terhadap pelaku dengan mengatasnamakan peduli atas kekerasan seksual,” tambahnya.

Menurut saya, apa yang dilakukan mahasiswa terhadap pelaku, sama saja apa yang pelaku lakukan terhadap korban. Sangat disayangkan hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh orang berpendidikan. Sebaiknya dilaporkan ke polisi, bukan main hakim sendiri,” ujar Adin.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi, Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku berinisial T berusia 18 tahun dan keluarganya melaporkan kasus ini pada tanggal 18 Desember, pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, korban mengaku pelaku persekusi adalah seniornya di kampus dan di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam dan bekas luka sundutan rokok pasca-aksi persekusi tersebut.

“Iya kita akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus ini dengan mencari sejumlah saksi,” kata Imran di Polres Metro Depok, (20/12/22).

“Belum bisa kita pastikan berapa saksi, tapi sudah jelas yang di dalam video yang viral yang akan kita jadikan saksi,” tegasnya.

Kombes Imran menjelaskan, kasus yang ditangani ini adalah murni kasus persekusi, bukan lanjutan dari kasus pelecehan seksual.

“Bukan ya, kasus pelecehan seksual, korban dan pelaku telah berdamai dan mencabut laporannya. Ini murni kasus persekusi,” pungkasnya.

Tim penyidik memastikan, para pelaku persekusi terancam pasal 351 dan 170 kuhp serta undang-undang ITE dengan ancaman hukuman masing-masing 4 hingga 5 tahun penjara.

Atas aksi persekusi itulah, terduga pelaku dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aksi Persekusimahasiswa Universitas GunadarmaPelecehan SeksualPolres Metro Depok
ShareTweetSend

Related Posts

Mensos Gus Ipul Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Berat

Mensos Gus Ipul Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Berat

Mei 17, 2026
Miris, Wali Kota Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati.

Miris, Wali Kota Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati.

Mei 14, 2025
Kader PSI Jakbar dan Surabaya Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Kader PSI Jakbar dan Surabaya Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

April 15, 2024

Rektor Non Aktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan

Februari 29, 2024

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Ajukan Perlindungan ke LPSK

Februari 26, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?