Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Aksi persekusi atau main hakim sendiri yang dilakukan puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap pelaku pelecehan seksual menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa. Mereka menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang terjadi di dalam kampus. Sementara itu, terduga pelaku pelecehan seksual dan keluarganya telah melaporkan kasus persekusi ini ke Polres Metro Depok untuk diusut tuntas.
Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma angkat bicara terkait aksi persekusi yang terjadi di kampusnya. Mereka mengaku tidak setuju dengan tindakan sanksi sosial yang dilakukan puluhan mahasiswa terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.
Anca dan Adin misalnya. Meski tidak membenarkan terjadinya pelecehan seksual, mahasiswa Gunadarma ini menegaskan, persekusi atau main hakim sendiri bukan sanksi yang tepat untuk pelaku. Menurutnya, jika ada hal seperti kasus pelecehan seksual, seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib.
“Ya seharusnya bukan main hakim sendiri, tetapi dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Anca di kampus Gunadarma (20/12/22).
“Ya menurut saya, saya kurang setuju ya apa yang mahasiswa lakukan terhadap pelaku dengan mengatasnamakan peduli atas kekerasan seksual,” tambahnya.
Menurut saya, apa yang dilakukan mahasiswa terhadap pelaku, sama saja apa yang pelaku lakukan terhadap korban. Sangat disayangkan hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh orang berpendidikan. Sebaiknya dilaporkan ke polisi, bukan main hakim sendiri,” ujar Adin.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi, Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku berinisial T berusia 18 tahun dan keluarganya melaporkan kasus ini pada tanggal 18 Desember, pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, korban mengaku pelaku persekusi adalah seniornya di kampus dan di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam dan bekas luka sundutan rokok pasca-aksi persekusi tersebut.
“Iya kita akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus ini dengan mencari sejumlah saksi,” kata Imran di Polres Metro Depok, (20/12/22).
“Belum bisa kita pastikan berapa saksi, tapi sudah jelas yang di dalam video yang viral yang akan kita jadikan saksi,” tegasnya.
Kombes Imran menjelaskan, kasus yang ditangani ini adalah murni kasus persekusi, bukan lanjutan dari kasus pelecehan seksual.
“Bukan ya, kasus pelecehan seksual, korban dan pelaku telah berdamai dan mencabut laporannya. Ini murni kasus persekusi,” pungkasnya.
Tim penyidik memastikan, para pelaku persekusi terancam pasal 351 dan 170 kuhp serta undang-undang ITE dengan ancaman hukuman masing-masing 4 hingga 5 tahun penjara.
Atas aksi persekusi itulah, terduga pelaku dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Kepolisian.













