• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tahan Satu Tersangka Baru Suap Pajak

Penyuap Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Januari 5, 2023
Mangrove Bengkulu Menyusut: Setiap Tahun Lenyap Setara 10 Kali Luas Benteng Marlborough

Mangrove Bengkulu Menyusut: Setiap Tahun Lenyap Setara 10 Kali Luas Benteng Marlborough

Juli 9, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Juli 9, 2026
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026
Anggota Komisi III Minta KPK Usut Tuntas Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Anggota Komisi III Minta KPK Usut Tuntas Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Juli 9, 2026
Wamenkomdigi Dorong Kolaborasi Semikonduktor Perkuat Fondasi AI Berdaulat

Wamenkomdigi Dorong Kolaborasi Semikonduktor Perkuat Fondasi AI Berdaulat

Juli 9, 2026
Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Juli 9, 2026
Menag Nasaruddin Sebut Keadilan Harus Dibangun melalui Sinergi Penegak Hukum, Advokat dan Kampus

Menag Nasaruddin Sebut Keadilan Harus Dibangun melalui Sinergi Penegak Hukum, Advokat dan Kampus

Juli 9, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Kementerian Pariwisata Menilai Wisata Olahraga Berpotensi Mempercepat Pertumbuhan Pariwisata Nasional

Kementerian Pariwisata Menilai Wisata Olahraga Berpotensi Mempercepat Pertumbuhan Pariwisata Nasional

Juli 9, 2026
Komisi IV DPRD Batam Tampung Aspirasi Mahasiswa IPMKOB Pekanbaru, Bahas Kemajuan Daerah

Komisi IV DPRD Batam Tampung Aspirasi Mahasiswa IPMKOB Pekanbaru, Bahas Kemajuan Daerah

Juli 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyuap Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

[Hukum]

Januari 5, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
385
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dok/KPK

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, pada Kamis (5/1). Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe itu dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Upaya penahanan dilakukan untuk  melengkapi berkas penyidakan. Dia ditahan untuk masa penahanan pertama, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Alex menegaskan, penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Menurutnya, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat.

“KPK tentu tidak hanya melakukan penanganan perkara korupsi, tapi juga fokus melakukan pencegahan serta pendampingan kepada pemerintah daerah maupun para pelaku usaha di Papua agar menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi terciptanya good governance bagi pensejahteraan masyarakat Papua,” tegas Alex.

Menurut Alex, KPK intens memberikan pembekalan dan pendidikan bagi para aparat pemerintahan maupun masyarakat papua agar teredukasi nilai-nilai antikorupsi. Hingga kemudian terwujud masyarakat Papua yang maju dan berbudaya antikorupsi.

Tersangka Rijatno Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, hingga kini Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga ditahan KPK. Tim penyidik KPK juga telah datang ke Papua dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.(***)

Komentar Facebook

Tags: KPKpenyuap Gubernur Papua Lukas EnembeRijatono Lakka
ShareTweetSend

Related Posts

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?