• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pakar Hukum Kritik Kebijakan PN Surabaya Gelar Sidang Kanjuruhan Tertutup

Pakar Hukum Kritik Kebijakan PN Surabaya Gelar Sidang Kanjuruhan Tertutup

Januari 19, 2023
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Waket DPP KNPI Respon Kunjungan Mendagri RI ke Papua Barat Daya

Waket DPP KNPI Respon Kunjungan Mendagri RI ke Papua Barat Daya

April 29, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 29 April 2026, Awas Hujan Deras!

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 29 April 2026, Awas Hujan Deras!

April 29, 2026
1 Mei, PARJAL Serukan ‘Pelurusan Sejarah’ Papua bergabung ke Indonesia

1 Mei, PARJAL Serukan ‘Pelurusan Sejarah’ Papua bergabung ke Indonesia

April 29, 2026
Sikapi Insiden di SMA Taruna Kasuari, Metuzalak Awom Singgung Sejarah Pendidikan Papua

Sikapi Insiden di SMA Taruna Kasuari, Metuzalak Awom Singgung Sejarah Pendidikan Papua

April 28, 2026
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Perintahkan Investigasi dan Perbaikan Lintasan

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Perintahkan Investigasi dan Perbaikan Lintasan

April 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Hukum Kritik Kebijakan PN Surabaya Gelar Sidang Kanjuruhan Tertutup

[Hukum]

Januari 19, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pakar hukum pidana Sunarno Edy Wibowo mengkritik kebijkan Pengadilan Negeri (PN) yang menerapkan pembatasan ketat pada persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Dosen Hukum Universitas Narotama Surabaya ini menyebut PN Surabaya melanggar aturan karena menerapkan pembatasan pada sidang itu.

“Pengadilan, kalau tidak benar-benar terbuka, ini salah besar, melanggar UU,” kata Prof Bowo, sapaan akrabnya, Rabu (18/1).

Diketahui PN Surabaya menerapkan pembatasan ketat dalam pelaksanaan sidang Tragedi Kanjuruhan. Misalnya, PN melarang media massa untuk melakukan live streaming, membatasi pengunjung ke ruang sidang dengan alasan kapasitas yang terbatas. Mereka juga melarang Aremania datang ke pengadilan.

Pemegang gelar profesor dari ASEAN University International (AUI) Malaysia ini berpendapat sidang perkara pidana seperti Tragedi Kanjuruhan mestinya digelar terbuka untuk publik. Pasalnya, bukan kasus asusila.

Persidangan di pengadilan, kata dia, pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka, kecuali dalam perkara mengenai asusila atau dengan terdakwa anak-anak. Hal ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sidang ini kan terbuka untuk umum, artinya harus benar-benar dibuka untuk umum. Kecuali, kalau sidang asusila tertutup memang tidak untuk umum,” ucapnya.

Kebijakan pembatasan ini, kata Bowo, telah mengebiri hak publik khususnya kelurga korban untuk mengakses informasi. Mestinya sebagai lembaga negara, PN Surabaya harus patuh pada aturan.

“Sekarang ini demokrasi, nah itu [kebijakan PN] bukan demokrasi, sidang terbuka tapi tidak terbuka. Kalau bicara UU, tidak boleh [dibatasi] dan harus dibuka, ini kan tentang UU dan bukan kekuasaan absolut. Jadi, sidang harus benar-benar dibuka untuk umum,” ujar Bowo.

Bowo memahami bila PN atau aparat melarang kedatangan Aremania dalam persidangan karena alasan kemanan. Namun membatasi akses informasi dengan tidak membolehkan media massa menyiarkan jalannya sidang secara langsung, itu tak dapat diterimanya.

Pengadilan dan majelis hakim terkesan menutup diri dari umum. Bowo pun khawatir akan timbul beragam persepsi miring perihal pelarangan itu.

“Kalau seperti ini, berarti jadi rasa keadilan tidak ada. nah, kalau seperti itu ada apa? ada rekayasa apa? ada setting apa ini? Ini kembali ke zaman dulu,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Kalau cuma menonton doang kenapa memangnya? berarti pengadilan tidak adil, padahal kan tempat mencari keadilan,” tambah dia.

Apalagi, kata Bowo, kasus tragedi yang setidaknya menewaskan 135 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka ini, telah mendapatkan perhatian internasional.

“Apalagi ini disoroti internasional dan FIFA karena Indonesia dianggap enggak mampu melakukan kegiatan persepakbolaan,” tutupnya. (frd/bmw)

 

Komentar Facebook

Tags: Pakar hukum pidanapersidangan Tragedi KanjuruhanPN SurabayaSunarno Edy Wibowo
ShareTweetSend

Related Posts

Pakar Hukum Pidana: Perusuh Hingga Penjarah Harus Ditindak Tegas

Pakar Hukum Pidana: Perusuh Hingga Penjarah Harus Ditindak Tegas

September 2, 2025
Kapolrestabes Surabaya Janji Tanggung Jawab Atas Aksi Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan

Kapolrestabes Surabaya Janji Tanggung Jawab Atas Aksi Gaduh Brimob di Sidang Kanjuruhan

Maret 7, 2023
Pakar Hukum Sebut KPK Bisa Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Lukas Enembe

Pakar Hukum Sebut KPK Bisa Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Lukas Enembe

September 23, 2022

Pakar Hukum Minta PPATK Harus Telusuri Aliran 4 Rekening Brigadir J

Agustus 18, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?