
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro atau Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Apa saja pernyataan Kapolri Listyo Sigit terkait pencopotan Brigjen Endar itu? Berikut rangkuman penyataannya sebagaimana dilansir Tempo.co
Dapat melemahkan KPK
Listyo Sigit mengatakan jika dia menarik dua anggotanya dari jabatan strategis di KPK, dampaknya justru dapat melemahkan komisi antirasuah tersebut.
Proses open bidding
Listyo Sigit berkata, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses open bidding yang cukup berat dan ketat oleh panitia seleksi KPK.
“Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses open bidding oleh Pansel (panitia seleksi) KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” ujar Listyo Sigit.
Persilakan Endar lapor ke Dewan Pengawas
Listyo Sigit juga menyatakan Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Meski begitu, Listyo Sigit menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar mengadukan Ketua KPK ke Dewan Pengawas ihwal pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Untuk itu, Kapolri mempersilakan Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas.
“Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana, apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewas,” kata Kapolri.
Listyo Sigit menuturkan Polri juga menghormati SOP (standar operasional prosedur) aturan yang ada di KPK dan kepolisian terkait aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri.
Komitmen perkuat KPK
Kapolri juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
“Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi,” kata Listyo Sigit.
Lebih dalam, Listyo Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat asas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga termasuk KPK.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas. Endar menilai keduanya melakukan pelanggaran etik ihwal pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.
Endar menduga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli dan Cahya adalah mengenai nilai sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dia menilai pemberhentian dirinya dari KPK janggal karena tidak memiliki alasan yang jelas.
Endar diberhentikan oleh KPK melalui surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret 2023. Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah.
Isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu. Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.(***)













