• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur

Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur

April 20, 2023
Wakil Ketua DPR Fasilitasi Dialog TikTok dan Menaker Soal PHK

Wakil Ketua DPR Fasilitasi Dialog TikTok dan Menaker Soal PHK

Juli 7, 2026
Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
ADVERTISEMENT
Bukan Pihak, Hakim Tolak Gugatan SP3 Status Tersangka Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga

Bukan Pihak, Hakim Tolak Gugatan SP3 Status Tersangka Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga

Juli 7, 2026
Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 6, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Juli 6, 2026
DTKJ Usulkan  Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

DTKJ Usulkan Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

Juli 6, 2026
Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Juli 6, 2026
Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Juli 6, 2026
Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Juli 6, 2026
Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Juli 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur

[Ragam Info]

April 20, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Usai mendapat kritikan keras dari tiktoker Bima Yudho Saputro, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sepakat mengalokasikan 40 persen belanja APBD untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal ini merupakan salah satu poin kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni selaku pemimpin rapat, mengatakan, rapat virtual ini merupakan tindak lanjut atas arahan Mendagri Tito Karnavian. Tito meminta anak buahnya membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran infrastruktur serta polemik pemberitaan terkait infrastruktur jalan di Lampung.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam pertemuan itu memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, khususnya anggaran infrastruktur. Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan APBD kabupatennya hingga 2024 hanya bisa membiayai perbaikan untuk 65 persen jalan rusak.

Fatoni mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sepakat mengalokasikan 40 persen dari total belanja APBD untuk infrastruktur secara bertahap.

“(Alokasi 40 persen) itu di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022”,  kata Fatoni, dikutip dari siaran persnya, Rabu (19/4/2023).

Poin kesepakatan lain adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung akan membuat perencanaan terpadu terkait peningkatan sarana dan prasarana jalan di provinsi paling selatan di Pulau Sumatra itu.

Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat Pemprov dan Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Lampung. Namun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta para bupati dan wali kota tidak ikut serta.

Sebelumnya, Tiktoker Bima Yudho Saputro dengan nama akun @awbimaxreborn membuat konten tentang penyebab Provinsi Lampung tak kunjung maju. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah karena banyak proyek infrastruktur mangkrak dan banyak jalan yang rusak. Dalam konten videonya di Tiktok itu, Bima juga menyebut Lampung sebagai provinsi “Dajjal”.

Video pendek itu viral dengan cepat. Merespons kritikan itu, Gubernur Lampung diduga malah mengintimidasi orang tua Bima. Bahkan, pengacara Gubernur Lampung melaporkan Bima ke polisi dengan tuduhan menyebarkan hoaks. Belakangan, Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan tersebut. (***)

Komentar Facebook

Tags: Gubernur lampungInfrastruktur LampungJalan rusakkemendagritiktoker Bima Yudho Saputro
ShareTweetSend

Related Posts

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mei 22, 2026
Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026
Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026

Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Mei 15, 2026

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

April 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?