• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur

Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur

April 20, 2023
Amankan Energi Indonesia, Menteri Bahlil Berburu Minyak Hingga Afrika

Amankan Energi Indonesia, Menteri Bahlil Berburu Minyak Hingga Afrika

Oktober 17, 2026
AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Oktober 16, 2026
Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Oktober 16, 2026
Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Oktober 16, 2026
Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Oktober 16, 2026
BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

Oktober 16, 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur

[Ragam Info]

April 20, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Usai mendapat kritikan keras dari tiktoker Bima Yudho Saputro, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sepakat mengalokasikan 40 persen belanja APBD untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Hal ini merupakan salah satu poin kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni selaku pemimpin rapat, mengatakan, rapat virtual ini merupakan tindak lanjut atas arahan Mendagri Tito Karnavian. Tito meminta anak buahnya membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran infrastruktur serta polemik pemberitaan terkait infrastruktur jalan di Lampung.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam pertemuan itu memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, khususnya anggaran infrastruktur. Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan APBD kabupatennya hingga 2024 hanya bisa membiayai perbaikan untuk 65 persen jalan rusak.

Fatoni mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sepakat mengalokasikan 40 persen dari total belanja APBD untuk infrastruktur secara bertahap.

“(Alokasi 40 persen) itu di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022”,  kata Fatoni, dikutip dari siaran persnya, Rabu (19/4/2023).

Poin kesepakatan lain adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung akan membuat perencanaan terpadu terkait peningkatan sarana dan prasarana jalan di provinsi paling selatan di Pulau Sumatra itu.

Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat Pemprov dan Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Lampung. Namun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta para bupati dan wali kota tidak ikut serta.

Sebelumnya, Tiktoker Bima Yudho Saputro dengan nama akun @awbimaxreborn membuat konten tentang penyebab Provinsi Lampung tak kunjung maju. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah karena banyak proyek infrastruktur mangkrak dan banyak jalan yang rusak. Dalam konten videonya di Tiktok itu, Bima juga menyebut Lampung sebagai provinsi “Dajjal”.

Video pendek itu viral dengan cepat. Merespons kritikan itu, Gubernur Lampung diduga malah mengintimidasi orang tua Bima. Bahkan, pengacara Gubernur Lampung melaporkan Bima ke polisi dengan tuduhan menyebarkan hoaks. Belakangan, Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan tersebut. (***)

Komentar Facebook

Tags: Gubernur lampungInfrastruktur LampungJalan rusakkemendagritiktoker Bima Yudho Saputro
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendagri dan Kemensos Didesak Supervisi Program KPTDP dan Perlinsos di Daerah

Kemendagri dan Kemensos Didesak Supervisi Program KPTDP dan Perlinsos di Daerah

Oktober 7, 2026
Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Agustus 5, 2026
Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mei 22, 2026

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?