• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pakar Tegaskan Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Sekarang

Pakar Tegaskan Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Sekarang

Mei 29, 2023
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
ADVERTISEMENT
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Tegaskan Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Sekarang

[Nasional]

Mei 29, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan KPK tak bisa diberlakukan untuk era Firli Bahuri Cs. Ia menyebut putusan itu baru bisa berlaku untuk pimpinan KPK periode 2024-2029.

“Jadi dari putusan MK tersebut tidak ada perpanjangan masa jabatan komisioner KPK tahun 2019-2023 yang sekarang,” kata Azmi melalui keterangan tertulis sebagaimana dilansir Tempo.co, pada Minggu, 28 Mei 2023.

Azmi menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang KPK tahun 2019. Ia menambahkan Firli Bahuri cs diangkat berdasarkan adanya undang-undang tersebut, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. “Oleh karena itu merupakan produk UU sebelum putusan MK,” ujar dia.

Namun, Azmi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah bersifat final. Sepanjang, kata dia, putusan tersebut dipertimbangkan hakim secara obyektif, jujur, teliti, dan cermat dengan menelaah fakta-fakta hukum pemohon.

“Tentu putusan MK tersebut harus dihormati, harus dianggap benar atau res judicata pro veritate habetur,” kata Azmi.

Meski begitu, menurut Azmi, publik bisa mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu. Sepanjang, ujar dia, dalam putusan tersebut ditemukan kontradiksi hukum.

“Namun, jika sudah ditemukan kontradiksi termasuk putusan ini melampaui batas kewenangan MK, maka harus dilakukan penijauan ulang terhadap putusan ini oleh publik,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.

Gugatan ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.

Meski demikian, sehari setelah putusan juru bicara MK Fajar Laksono memberikan penafsiran mengenai putusan itu. Dia mengatakan putusan MK berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata dia.

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai waktu berlaku putusan bagi pimpinan KPK terdapat dalam pertimbangan Paragraf 3.17 halaman 117. Adapun dalam paragraf tersebut para Hakim Konstitusi memberi penjelasan tentang kebutuhan untuk segera memutus gugatan Ghufron karena masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2023. “MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” kata Fajar.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: masa jabatan pimpinan KPKMKPakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra
ShareTweetSend

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024
Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024

Mahfud MD Terima Putusan MK: Meski Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mei 1, 2024

Anggap Nihil Suara PSI di Papua Tengah, Hakim MK: PDIP Kurang Bukti

April 29, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?