• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Siswa SMP Tewas Dirumahnya

Empat Sekuriti Ancol Ditangkap Usai Aniaya Pria 43 Tahun Hingga Tewas

Agustus 1, 2023
Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

April 22, 2026
Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

April 22, 2026
Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

April 22, 2026
Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

April 22, 2026
Komisi VIII DPR Dorong Layanan Haji 2026 Harus Optimal Sejak Kloter Pertama

Komisi VIII DPR Dorong Layanan Haji 2026 Harus Optimal Sejak Kloter Pertama

April 21, 2026
April 2026, Total Pengungsi Internal di Tanah Papua Berjumlah 107.000

April 2026, Total Pengungsi Internal di Tanah Papua Berjumlah 107.000

April 21, 2026
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas Kementan, Usulkan Penguatan Irigasi ‎

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas Kementan, Usulkan Penguatan Irigasi ‎

April 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Sekuriti Ancol Ditangkap Usai Aniaya Pria 43 Tahun Hingga Tewas

[Hukum]

Agustus 1, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Empat orang sekuriti ditangkap usai menganiaya seorang pria hingga meregang nyawa. Korban H (42) dikeroyok karena dituding hendak melakukan pencopetan di kawasan Ancol.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana Wijayakusuma menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 29 Juli 2023. Ketika itu, seorang sekuriti sedang berpatroli dan mencurigai korban.

Dari pengamatan, ada tanda-tanda hendak melakukan tindak pidana di sekitaran Ancol. Kecurigaan itu pun muncul lantaran korban merupakan residivis pencurian telepon genggam atau dompet baik di dalam bis atau tempat umum lain.

“Saksi mengamankan orang tersebut,” kata I Gede dalam keteranganya, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Senin (31/7/2023).

I Gede Gustiyana menerangkan, sekuriti tak menemukan barang bukti. Menurutnya, diduga penganiayaan dilakukan untuk membuat korban mengaku.

“Waktu diamankan tidak ditemukan barbuk, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu,” ujar dia.

Namun naas, korban justru meninggal dunia ketika korban hendak dilepaskan.

“Diduga meninggalnya antara jam 4 sore atau jam 5 dari hasil autopsi. Ketika dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan,” ujar dia.

Terkait kejadian itu, empat orang pelaku pun ditangkap. Adapun, keempat pelaku inisial P (35), H (33), K (43), S (31). Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e junto Pasal 351 ayat 3.

“Sudah kita Tetapkan jadi tersangka langsung ditahan. Hukuman maksimal 12 tahun,” ujar dia.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: empat sekuriti ditangkapPenganiayaansekuriti ancolsekuriti aniaya copet
ShareTweetSend

Related Posts

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Mei 4, 2025
Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Enam Anggota Polresta Yogya Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

Januari 13, 2025
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Cilincing

Mei 5, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Terduga Penganiaya Mahasiswa STIP hingga Tewas

Mei 4, 2024

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Mei 4, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?