
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.
“Maka ditetapkan enam orang tersangka dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Anti-Mafia Bola dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Rabu (27/9/2023).
Dikatakan Asep, keenam tersangka tersebut yaitu K sebagai LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Mereka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Sementara itu tersangka lainnya, yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, Satgas Anti-Mafia Bola mendapatkan informasi pada Juni 2023 dan ditindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.
Kemudian hingga saat ini, Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang terdiri dari pihak klub, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan terlibat penyelenggara pertandingan serta Komdis PSSI.(***)













