Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (21/11/2023).
Puan menuturkan, DPR RI telah melakukan sejumlah tahapan rapat, sebelum memastikan Otorita IKN masuk sebagai mitra Komisi II DPR RI.
“Dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 8 November 2023, memutuskan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI,” jelas Puan, sebagaimana dilansir Rmol.id.
Puan kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir, terkait pengesahan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.(***)













