
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres menjadi polemik dimasyarakat. Kejanggalan yang timbul akibat dari putusan MK tersebut menjadi pertanyaan besar sebab terjadi menjelang Pemilu 2024.
MK telah menambahkan norma baru mengenai batas usia Capres dan Cawapres serta pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu atau Pilkada, MK dianggap telah mengacaukan tatanan di Indonesia karena sejatinya MK tidak memiliki kewenangan dalam penambahan norma tersebut.
Sebelumnya MK telah menolak Permohonan hingga 4 (Empat) kali, sampailah ke Permohonan yang ke 5 (Lima) dan di kabulkan oleh MK. Namun, yang menjadi perdebatan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi justru mengeluarkan putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres dengan menambah frasa baru berupa pernahnya menjabat sebagai kepala daerah yang menjadi bahan perdebatan tentang kewenangan MK itu sendiri karena secara teoritis bukan merupakan kewenangannya, sedangkan 4 (Empat) Permohonan lainya ditolak padahal Permohonan yang ditolak tersebut terkandung point utama dari keseluruhan permohonan dan perkara-perkara tersebut ditolak dengan dalih Permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga substansi Permohonanya ditolak.
MK menegaskan bahwa batas usia Capres dan Cawapres merupakan open legal policy, MK menggunakan UUD 1945 sebagai pembenaran Kesewenangan yang telah dilakukan MK dalam mengeluarkan Norma baru yang terdapat didalam Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023, tetapi nyatanya MK telah mengesampingkan open legal policy dan MK menggunakan alasan bahwa Presiden dan DPR telah menyerahkan sepenuhnya penentuan batas usia dalam Pasal 169 huruf q.
Selain itu, Hakim MK yaitu Anwar Usman memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu kandidat cawapres yaitu Gibran Rakabuming. Menurut Penulis, secara etis, Pasal 17 Ayat (5) UU Kehakiman menegaskan bahwa “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara” patut dan wajar berlaku bagi Hakim Konstitusi.
Dengan tidak diterapkannya ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (5) UU Kehakiman tersebut pada Hakim MK dan Anwar Usman yang telah dinyatakan melanggar Kode Etik oleh Mahkamah Kehormatan MK menjadikannya Hakim MK sampai saat ini, hal ini akan menguntungkan untuk beberapa pihak yang memiliki kepentingan yang berperkara dikemudian hari seperti yang terjadi pada Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023.
Dikeluarkannya Putusan tersebut mempertaruhkan citra MK di khalayak umum, dikarenakan adanya kejanggalan yang terjadi sehingga membuat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK. MK dianggap telah menjadi tunggangan bagi para para pihak termasuk partai politik, seharusnya MK sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang telah memperoleh jaminan Konstitusional menjaga independensi kelembagaannya, malah menjadi Lembaga yang ditunggangi kepentingan politik.
Mengingat saat ini telah memasuki musim Pemilu 2024 seharusnya MK menunujkkan fungsinya sebagai pengawal konstitusi akan tetapi justru mengacaukan tatanan bernegara dengan melakukan penambahan Norma baru yang masuk katagori open legal policy yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden).
Putusan MK yang dikeluarkan langsung digunakan oleh para Capres dan Cawapres, tanpa menunggu adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon prsiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama dalam proses Putusan MK Nomor. 90/PUU-XXI/2023, sudah saatnya untuk mengubah Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh, salah satu diantaranya untuk mengatur prilaku dan ketentuan mengenai benturan kepentingan Hakim MK yang berlaku dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Pamulang













