• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejanggalan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres,    Oleh: Shinta Nuriyah

Kejanggalan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres, Oleh: Shinta Nuriyah

Desember 5, 2023
Baznas Kerahkan Tim Bantu Evakuasi Korban Tabrakan KRL di Bekasi

Baznas Kerahkan Tim Bantu Evakuasi Korban Tabrakan KRL di Bekasi

April 28, 2026
Bangun Papua Berbasis Etnosains, APS akan Gelar Konferensi III di Jayapura Papua

Bangun Papua Berbasis Etnosains, APS akan Gelar Konferensi III di Jayapura Papua

April 28, 2026
ADVERTISEMENT
KAI: Korban Tewas Kecelakaan Kreta  Api di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

KAI: Korban Tewas Kecelakaan Kreta Api di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

April 28, 2026
Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Beroperasi Normal

Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Beroperasi Normal

April 28, 2026
Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

April 28, 2026
Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

April 28, 2026
KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

April 28, 2026
Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

April 28, 2026
Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

April 28, 2026
Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

April 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Kejanggalan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres, Oleh: Shinta Nuriyah

[Ragam Opini]

Desember 5, 2023
in News, Politik, Ragam Opini
0
0
SHARES
134
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres menjadi polemik dimasyarakat. Kejanggalan yang timbul akibat dari putusan MK tersebut menjadi pertanyaan besar sebab terjadi menjelang Pemilu 2024.

MK telah menambahkan norma baru mengenai batas usia Capres dan Cawapres serta pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu atau Pilkada, MK dianggap telah mengacaukan tatanan di Indonesia karena sejatinya MK tidak memiliki kewenangan dalam penambahan norma tersebut.

Sebelumnya MK telah menolak Permohonan hingga 4 (Empat) kali, sampailah ke Permohonan yang ke 5 (Lima) dan di kabulkan oleh MK. Namun, yang menjadi perdebatan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi justru mengeluarkan putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres dengan menambah frasa baru berupa pernahnya menjabat sebagai kepala daerah yang menjadi bahan perdebatan tentang kewenangan MK itu sendiri karena secara teoritis bukan merupakan kewenangannya, sedangkan 4 (Empat) Permohonan lainya ditolak padahal Permohonan yang ditolak tersebut terkandung point utama dari keseluruhan permohonan dan perkara-perkara tersebut ditolak dengan dalih Permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga substansi Permohonanya ditolak.

MK menegaskan bahwa batas usia Capres dan Cawapres merupakan open legal policy, MK menggunakan UUD 1945 sebagai pembenaran Kesewenangan yang telah dilakukan MK dalam mengeluarkan Norma baru yang terdapat didalam Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023, tetapi nyatanya MK telah mengesampingkan open legal policy dan MK menggunakan alasan bahwa Presiden dan DPR telah menyerahkan sepenuhnya penentuan batas usia dalam Pasal 169 huruf q.

Selain itu, Hakim MK yaitu Anwar Usman memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu kandidat cawapres yaitu Gibran Rakabuming.  Menurut Penulis, secara etis, Pasal 17 Ayat (5) UU Kehakiman menegaskan bahwa “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara” patut dan wajar berlaku bagi Hakim Konstitusi.

Dengan tidak diterapkannya ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (5) UU Kehakiman tersebut pada Hakim MK dan Anwar Usman yang telah dinyatakan melanggar Kode Etik oleh Mahkamah Kehormatan MK menjadikannya Hakim MK sampai saat ini, hal ini akan menguntungkan untuk beberapa pihak yang memiliki kepentingan yang berperkara dikemudian hari seperti yang terjadi pada Putusan Nomor. 90/PUU-XXI/2023.

Dikeluarkannya Putusan tersebut mempertaruhkan citra MK di khalayak umum, dikarenakan adanya kejanggalan yang terjadi sehingga membuat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK. MK dianggap telah menjadi tunggangan bagi para para pihak termasuk partai politik, seharusnya MK sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang telah memperoleh jaminan Konstitusional menjaga independensi kelembagaannya, malah menjadi Lembaga yang ditunggangi kepentingan politik.

Mengingat saat ini telah memasuki musim Pemilu 2024 seharusnya MK menunujkkan fungsinya sebagai pengawal konstitusi akan tetapi justru mengacaukan tatanan bernegara dengan melakukan penambahan Norma baru yang masuk katagori open legal policy yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden).

Putusan MK yang dikeluarkan langsung digunakan oleh para Capres dan Cawapres, tanpa menunggu adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon prsiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama dalam proses Putusan MK Nomor. 90/PUU-XXI/2023, sudah saatnya untuk mengubah Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh, salah satu diantaranya untuk mengatur prilaku dan ketentuan mengenai benturan kepentingan Hakim MK yang berlaku dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Pamulang

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Putusan MKBatas usia capres dan cawapresMahkamah KonstitusiShinta Nuriyah
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

Ganti Ketua DPR Papua Barat Daya, Bahlil Lahadalia Digugat

Februari 27, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?