
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan kenaikan transaksi mencurigakan kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan pihaknya belum bisa bicara banyak terkait itu. Namun, dia memastikan KPU akan menginformasikan perkembangannya setelah pendalaman kasus.
“Surat akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” ujar August di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, sebagaimana dilansir Beritasatu.com ,Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan jelang Pemilu 2024 meningkat secara masif. Menurut Ivan, jumlah laporan terkait ini naik lebih dari 100 persen pada semester II-2023.
Menurut Ivan, transaksi mencurigakan tersebut memuat potensi penyaluran dana dari sumber-sumber ilegal dalam membantu kampanye.
“Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macam,” ujar Ivan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
PPATK, kata Ivan, sudah bersurat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU. Menurut Ivan, transaksi mencurigakan yang berjumlah triliunan rupiah tersebut dari ribuan nama.
“Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua parpol (partai politik),” tandas Ivan.
Ivan menerangkan transaksi pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik justru cenderung datar. Menurut dia, transaksi justru bergerak dari rekening pihak lain dan tidak ada kesesuaian terkait pembiayaan kampanye pemilu.
“Sepanjang pengalaman kita terkait pemilu, ini kan RKDK harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik. Itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak justru di pihak-pihak lain. Ini kan artinya ada ketidaksesuaian,” pungkas Ivan. (***)













