• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terpidana Kasus Korupsi Mardani Maming Diduga Plesiran Gunakan Fasilitas Mewah

Terpidana Kasus Korupsi Mardani Maming Diduga Plesiran Gunakan Fasilitas Mewah

Februari 20, 2024
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terpidana Kasus Korupsi Mardani Maming Diduga Plesiran Gunakan Fasilitas Mewah

[Hukum]

Februari 20, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dia diketahui saat ini berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Berdasarkan rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas.

Mardani tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB. Dalam rekaman CCTV Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.

Mardani juga tampak tidak dalam pengawalan ketat dari petugas kepolisian atau Lapas Sukamiskin saat hendak naik mobil Alphard tersebut. Mardani saat ini sedang berstatus Peninjauan Kembali (PK) dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk. Keberadaan Mardani di Banjarmasin disebut-sebut untuk menghadiri sidang peninjauan kembali atau PK.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Edward dikonfirmasi, sebagaimana dilansir JawaPos.com, Selasa (20/2).

Edward mengklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas,” tegas Edward.

Sementara itu, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai pemohon PK.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK, maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.

“Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengeksekusi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mardani Maming akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun pidana penjara.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin 4 September 2023.

Ali menjelaskan, eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain pidana badan, mantan politikus PDI Perjuangan ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mardani juga terbukti menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 atau Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain tu, tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani.

Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 500 juta dan lunas dibayarkan.

“Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud,” pungkas Ali.

 

Komentar Facebook

Tags: kasus korupsi IUP Tanah BumbuMardani H Maming
ShareTweetSend

Related Posts

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Senilai Rp118,754 Miliar

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Senilai Rp118,754 Miliar

November 11, 2022
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu

Agustus 1, 2022
KPK Ingin Jemput Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan

KPK Ingin Jemput Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan

Juli 25, 2022

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Mardani Maming

Juli 22, 2022

Dugaan Korupsi Mardani Maming, KPK Bakal Panggil 8 Saksi di Pekan Ini

Juli 18, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?